Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Tim hukum Kejagung di sidang praperadilan Tom Lembong
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Jaksa dari Kejagung RI meminta kepada hakim tunggal Tumpanuli Marbun agar menolak seluruh praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Hasto PDIP Ajukan Surat Penundaan Pemeriksaan soal Kasus Korupsi tapi Ditolak KPK

Diketahui, Tom Lembong telah resmi dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa impor gula kristal mentah. Tom mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka dari Kejagung RI.

"Menyatakan permohonan praperadilan ini tidak tercukup. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada dikutip Selasa, 26 November 2024.

Usai Menang Praperadilan, KPK Masih Belum Tahu Keberadaan Paman Birin

Sidang perdana praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jaksa juga berharap hakim bisa menerima dan mengabulkan keterangan yang sudah diberikan oleh pihak termohon, yakni Kejagung RI.

Penuhi Panggilan KPK, Hasto Minta Pemeriksaan Ditunda karena Ajukan Praperadilan

Sementara itu, disisi lain, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta kepada hakim tunggal agar bisa menyatakan bahwa penetapan tersangka untuk Tom Lembong tidak sah.

"Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," kata Ari Yusuf di ruang sidang.

Jaksa dan pengacara Tom Lembong sudah sama-sama membacakan kesimpulan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan.

Pengacara sempat meminta kepada hakim tunggal untuk mengeluarkan Tom Lembong dari tahanan. Pihak Tom juga meminta agar penyidikan terhadap Tom dihentikan.

Hakim mengatakan sidang putusan praperadilan akan digelar hari ini, Selasa 26 November 2024. Sidang bakal dimulai pukul 14.00 WIB.

"Putusannya besok ya, jam 2," kata hakim.

Diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Kejagung menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana dan empat jaksa lain merapat ke Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2025

Prabowo Panggil Para Jaksa hingga Kepala PPATK ke Istana Negara

Presiden RI Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah jaksa dan kepala badan hari ini.

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2025