Anggota Polri Dilarang Bawa Senjata Api ke TPS

Kapolres Serang Larang Personelnya Bawa Senjata Api Selama Jaga TPS.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Serang, VIVA – Anggota Kepolisian RI dilarang membawa bahkan menggunakan senjata api selama bertugas menjaga TPS di Pilkada Serentak 2024. Mereka ditegaskan berjaga secara humanis, profesional dan netral, selama menjalankan tugas kepolisian.

img_title Sehari Usai Lapak Narkoba Digempur Polisi, 3 Orang Ditembak dan Ditikam di Kampung Ambon

Jika terjadi situasi kegawatdaruratan, ada personel khusus yang akan menanganinya. Larangan membawa senjata api dimaksudkan agar personel yang berjaga, bisa menyelesaikan masalah dengan baik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tentunya kita menjaga pengamanan ya, untuk anggota TPS atau pengamanan TPS tidak boleh ada yang membawa senjata api, nanti yang membawa senjata api ada petugasnya sendiri, untuk menjaga situasi terkendali, kalau ada kerawanan itu tidak menggunakan senjata api," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, di Mapolres Serang, Senin

img_title Aksi Koboi Pencuri Pakai Senjata Api Lawan Polisi, Berakhir Pincang Kena Tembak di Kaki

Ilustrasi Pilkada

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kapolres Serang mengatakan seluruh TPS dan daerah, memiliki tingkat kerawanan yang sama, sehingga tidak akan membedakan pola pengamanannya.

img_title Bawaslu Surakarta Buka Suara soal Pencalonan Gibran di Pilkada: Tidak Ada Laporan Dokumen Pendidikan

Namun, ada satu yang menarik perhatian dalam pendistribusian logistik pemilu dan pengamanan, karena harus menyeberangi lautan, berada di Pulau Tunda, Kabupaten Serang, Banten.

"Kita ada satu TPS yang perlu pendistribusian agak jauh itu, di Pulau Tunda, itu aja yang paling rawan di daerah kita. Jadi kita pantau bareng-bareng dengan polairud mengawal distribusi logistik sampai ke lokasi. Petugas pengamanan sudah datang duluan kesana," terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

AKBP Condro Sasongko menyatakan ada 1.200 personel gabungan yang menjaga seluruh TPS di wilayah hukum Polres Serang. Dimana, Kabupaten Serang sendiri terbagi menjadi tiga wilayah hukum, dua lagi berada dibawah Polres Cilegon dan Polresta Serkot.

"Ada 1.200 personel yang kita libatkan untuk pengamanan TPS, gabungan dari BKO brimob, dan TNI. (Satu TPS dijaga) Ada satu anggota polri, linmas dan satu BKO baik TNI maupun Brimob," jelasnya.

Ilustrasi prajurit Kopassus.

Kasus Tewasnya Prajurit Kopassus di Gudang Senjata, Satu Prajurit Jadi Tersangka

Seorang prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD berinisial Letda Inf. AG ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer (Pom) diduga lalai gunakan senpi

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut