Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :
  • Youtube Anies Baswedan

Jakarta, VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun telah resmi menolak secara menyeluruh praperadilan yang diajukan oleh Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong. Tom Lembong artinya masih sah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.

img_title Sopir Pajero Tabrak Pelajar hingga Tewas di Mampang Resmi Tersangka, Polisi Ungkap Hasil Tes Narkoba

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan turut memberikan sebuah respon terkait dengan putusan praperadilan Tom Lembong. Dia mengatakan bahwa perjalanan masih panjang untuk mencari keadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perjuangan masih panjang. Keadilan akan ditemukan. Kita akan terus dampingi," ujar Anies Baswedan melalui cuitan 'X' dikutip Selasa 26 November 2024 malam.

img_title 5 Orang Jadi Tersangka, Bareskrim Bongkar Penyebab Blackout Batam-Bintan yang Buat Negara Rugi Hingga Rp57,3 M

Anies Baswedan

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Lantas, Anies juga meminta kepada Tom Lembong untuk tetap kuat menghadapi semuanya.

img_title Ibu di Palmerah Bawa Anak ke Puskesmas karena Flek, Ternyata Hamil 6 Bulan karena Diperkosa Ayah Kandung

"Stay strong, Tom!," lanjut Anies.

Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Sidang putusan digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa 26 November 2024. Hakim tak menerima sebagian gugatan praperadilan Tom Lembong.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Tumpanuli Marbun di ruang sidang.

Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Penetapan tersangka Kejagung RI kepada Tom Lembong tetap sah terkait dengan kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong diminta tetap berada di dalam tahanan. Lantas, dia pun akan melanjutkan proses hukum selanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Kejagung menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Ilustrasi Karhutla

Kapolri Ungkap 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Perusahaan Asing Ikut Terseret

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, sebanyak 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut