Satu TPS di Pemalang Lakukan Pemungutan Suara Ulang Gara-gara Ulah Pasutri Ini

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024
Sumber :
  • tvOne

Pemalang, VIVA –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Pemalang, Jawa Tengah, buntut pasangan suami-istri atau pasutri terciduk nyoblos dua kali di dua TPS yang berbeda.

DPR-KPU Sepakat Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025 jika Kotak Kosong Menang

Kecurangan itu terciduk oleh Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pulosari, kemudian dilaporkan ke Bawaslu Pemalang. Sehingga direkomendasikan agar dilakukan pemungutan suara ulang. 

Peristiwa itu dipicu dua pemilih yang berstatus suami istri mencoblos di TPS 4 Desa Siremeng, Kecamatan Pulosari, dengan menggunakan Undangan C pemberitahuan atau sesuai DPT.

Real Count Pilkada Kota Tangerang Rampung, KPU Nyatakan Sachrudin-Maryono Menang

Setelah itu, pasutri tersebut melakukan pencoblosan kembali di TPS lain di Desa Pengentren masih di wilayah Kecamatan Pulosari. Sedangkan jari tangan mereka yang semestinya sudah kena tinta ungu di TPS pertama ternyata sudah bersih.

Ketua Bawaslu Pemalang Sudadi

Photo :
  • tvOne
KPU: Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024 Hanya 68 Persen

Meskipun tidak masuk Daftar Pemilihan Khusus (DPK), keduanya disebut bersikeras menggunakan hak suaranya sesuai dengan KTP-nya di Desa Pagenteran, Kecamatan Pulosari. "Mereka pada waktu itu ngotot mencoblos alasannya menunjukan E KTP yang baru dibuat," kata Ketua Bawaslu Pemalang, Sudadi. dikutip Sabtu, 30 November 2024.

Menurut Sudadi, dengan temuan mencoblos sebanyak 2 kali, maka jelas melanggar aturan pilkada dan berpotensi dijerat pidana.

"Pasti kita jerat dengan pasal pidana, karena ini disengaja. Mereka sudah nyoblos di TPS Siremeng tapi malah nyoblos lagi di Pagenteran, jadinya dobel data dan akhirnya harus PSU di Pagenteran tempat suara tidak sah nya," ujar Sudadi.

Bawaslu Pemalang akan menyelidiki motif dari Pasutri tersebut melakukan pencoblosan sebanyak 2 kali. "Belum kita klarifikasi. Kita kemarin masih fokus pada rekomendasi ke KPU untuk PSU," ucapnya.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan di TPS 04 Desa Pagenteran, Kecamatan Pulosari. Daftar pemilih di TPS itu sebanyak 444 orang. PSU rencananya akan digelar pada Sabtu ini. "Kita Menunggu surat suara Gubernur/Wakil dari KPU Provinsi Jawa Tengah untuk pelaksanaan PSU," pungkasnya.

Pelaksanaan PSU pada pemilihan umum di Pemalang bukan pertama kali terjadi, jika di lihat sebelumnya pada Pemilihan Presiden dan Legislatif pada Februari 2024 kemarin, KPU Kabupaten Pemalang juga melaksanakan PSU di 4 TPS di Desa Susukan, Kecamatan Comal.

Laporan: Hamzah Sodiq/tvOne Pemalang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya