Sudah Rp 1,4 Triliun yang Disita Kejagung dari Kasus Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung mengungkapkan, sudah empat kali menyita uang tunai dengan jumlah fantastis dari kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. Totalnya mencapai Rp 1,4 triliun.

Penghitung Kerugian Negara Korupsi Timah Bambang Hero Dipolisikan, Kejagung Pasang Badan

Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Penyitaan pertama dilakukan terhadap PT Asset Pacific pada akhir September 2024, dengan jumlah sebanyak Rp 450 miliar.

"Jadi kalau kita total setidaknya sudah ada Rp 1,4 triliun lebih uang yang sudah disita, diamankan oleh penyidik pada perkara ini," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa, 3 Desember 2024.

Alasan Kejaksaan Periksa Kembali Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Gula

Korps Adhyaksa kemudian menyita lagi uang senilai Rp 372 miliar dari PT Asset Pacific. Uang disita dari dua tempat berbeda. Pertama, di Menara Palma dan Gedung Palma Tower, di Jakarta Selatan. Lalu yang ketiga, penyitaan dilakukan pada pertengahan November 2024. Total uang sebesar Rp 301 miliar dari PT Darmex Plantation.

Sedangkan penyitaan yang keempat atau yang terakhir, uang Rp 288 miliar dari seorang saksi berinisial RI. Uang sengaja disamarkan PT Darmex Plantation ke rekening RI yang diduga mantan saudara ipar Surya Darmadi, bos Duta Palma Group. Adapun uang hasil penyitaan dititipkan di bank. Dipastikan uang disimpan pada tempat yang terjamin keamanannya. 

KPK Sita Uang Ratusan Miliar Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

"Jadi supaya tidak ada pertanyaan-pertanyaan, karena uang ini bukan sedikit dan ini terkait dengan kepentingan negara, maka penyidik sangat taat terhadap prinsip itu," kata Harli.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar

Eks Ketua PN Surabaya Dijemput Paksa Kejagung Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono dijemput paksa Kejaksaan Agung terkait suap hakim PN Surabaya oleh Ronald Tannur pada Selasa, 14 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025