Hasil Pilkada Kota Banjarbaru Menangkan Calon Tunggal Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Tim hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait proses dan hasil Pilkada Banjarbaru
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Kalsel, VIVA – Dinamika Pilkada Banjarbaru 2024 yang mempertontonkan pasangan calon (paslon) tunggal yakin, Lisa-Wartono melawan suara tidak sah yang berakhir dengan banyaknya perolehan suara tidak sah kembali memasuki babak baru.

LSI Denny JA: Pilkada Sebaiknya Ikuti Aturan Pilpres Baru yang Diputus MK

Pasalnya, Tim hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) secara resmi melakukan gugatan atas sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.

"Alhamdulillah siang ini. Di detik-detik terakhir, permohonan berhasil dimasukkan," ungkap Ketua Tim Hukum Banjarbaru Hanyar, Dr Muhammad Pazri.

DPR Minta Mendagri Patuhi Jadwal Pelantikan Pemenang Pilkada Tak Berperkara

Ketua KPPS di TPS 03 Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara menunjukkan surat suara tidak sah

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Pazri menyebutkan permohonan dengan Nomor Registrasi 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan langsung oleh Prof Denny Indrayana bersama dirinya, dan didampingi Tim hukum Banjarbaru Hanyar.

Kata Pakar Digital Forensik soal Kejanggalan di Pilkada Muara Enim

"Pihak pemohon yang mengajukan adalah para warga Banjarbaru dan pemantau pemilu, di mana mereka merupakan pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atas permasalahan Pilkada Kota Banjarbaru," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa Pilkada Banjarbaru seharusnya dilaksanakan dengan opsi paslon melawan kolom kosong. Namun, mekanisme tersebut diabaikan, meskipun suara kolom kosong melebihi suara paslon Lisa-Wartono dalam hasil Pilkada.

"Kami meminta kepada MK agar kolom kosong dimenangkan hingga terjadi Pilkada ulang tahun 2025 atau memerintahkan pemungutan suara ulang dengan mekanisme paslon melawan kolom kosong," ucapnya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana menambahkan pada kebijakan KPU terdapat hal yang bertentangan dengan Pasal 54C ayat (1) dan (2) UU 10/2016 yakni, adanya mekanisme kolom kosong saat hanya ada satu paslon.

Tim hukum Banjarbaru Hanyar menyatakan permohonan yang mereka lakukan berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015, Nomor 14/PUU-XVII/2019, dan Nomor 126/PUU-XXII/2024.

Berdasarkan hal tersebut, mereka meminta MK untuk mengabulkan permohonan sepenuhnya.

Selanjutnya, membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Pilkada tanggal 2 Desember 2024 pukul 22.00 Wita.

Kemudian, menetapkan hasil suara sah kolom kosong sebanyak 78.736 suara dari total 114.871 suara. Serta meminta MK memerintahkan KPU RI untuk mengambil alih penyelenggaraan Pilkada ulang pada September 2025 atau memerintahkan KPU Kota Banjarbaru melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mekanisme melawan kolom kosong.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya