KPK Amankan 60 Barang Bukti hingga Rp 1,5 Miliar Usai Penggeledahan Kasus Pj Wali Kota Pekanbaru

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan proses penggeledahan terkait dengan kasus korupsi dengan tersangka Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM). Penggeledahan dilakukan sejak tanggal 5-12 Desember 2024.

img_title Fahd A Rafiq Diduga Jadi Penampung Uang Korupsi di ATR/BPN

"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 12 (dua belas) rumah pribadi berlokasi di Kota Pekanbaru, 3 (tiga) rumah berlokasi di Jakarta Selatan dan Depok dan 6 (enam) kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu 14 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tessa menjelaskan bahwa hasil upaya penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan 60 barang bukti. Bahkan, penyidik juga mengamankan uang Rp 1,5 miliar.

img_title KPK Duga Ada Korupsi Lain di ATR/BPN, Tak Cuma Kasus HGB Summarecon

"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu dan tas) dan uang senilai Rp 1,5 Miliar dan USD 1.021 yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas," jelas dia.

Tessa mengimbau kepada para pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya. 

img_title Fahd A Rafiq Diamankan dalam OTT KPK, Proses Hukum Dihormati

"Untuk pihak- pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang. Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," bebernya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka korupsi terkait pemotongan anggaran. Dia dijerat bersama dua orang lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Senin kemarin. 

"Dengan menetapkan 3 tersangka, yaitu RM, selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru, saudara IPN (Indra Pomi Nasution) selaku Sekretaris Daerah Pekanbaru, saudara NK (Novin Karmila) selaku Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 b UU Pemberantasan Korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejatinya dalam OTT di Pekanbaru tersebut, total ada sembilan orang yang ditangkap KPK. Delapan dari Pekanbaru ditambah satu diamankan di Jakarta. 

KPK juga menyita barang bukti uang dari OTT di Pekanbaru. Nilai uang yang disita tersebut mencapai Rp 6,8 miliar. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut