Isi Surat Lengkap Pemecatan Joko Widodo dari DPP PDIP
- YouTube PDIP
Jakarta​, VIVA –  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Joko Widodo alias Jokowi sebagai kader partai. Adapun pemecatan itu tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII 2024 yang merupakan perintah langsung dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun mengumumkan SK pemecatan tersebut. Dia bilang pihaknya sudah menimbang Jokowi telah melakukan tindakan melanggar kode etik serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Dok. Istimewa
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Pelanggaran kode etik itu salah satunya sikap Jokowi yang secara terang-terangan mendukung pasangan calon atau paslon yang berbeda dengan Jokowi saat Pilpres 2024.
Isi Surat Pemecatan Joko Widodo dari DPP PDIP:
SURAT KEPUTUSANÂ
Nomor: 1649 /KPTS/DPP/X11/2024
TENTANGÂ
PEMECATAN JOKO WIDODO DARI KEANGGOTAAN PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
Menimbang:
1 bahwa dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan, dan menegakkan citra Partai setiap anggota Partai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya wajib berpedoman pada kode etik dan disiplin anggota Partai yang telah ditetapkan oleh Partai
2. bahwa sesungguhnya organisasi Partai akan efektif apabila di dalamnya terdapat kader- kader Partai yang militan dan patuh terhadap peraturan organisasi Partai.
3. bahwa setiap anggota atau kader Partai wajib menjaga arah perjuangan Partai agar sejalan dengan ideologi Partai, sikap politik, AD/ ART, serta Program Partai demi terjaminnya pencapaian tujuan, fungsi dan tugas Partai
4 bahwa apabila ternyata anggota atau kader Partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin Partai, maka DPP Partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai.
5. bahwa Mahkamah Konstitusi didirikan berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
6. bahwa peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum dan politik adalah memastikan bahwa semua undang-undang dan kebijakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945, untuk menjaga supremasi konstitusi dalam tatanan hukum Indonesia.