Kasus DWP, Kombes Donald Dipecat dari Polri

Ilustrasi polisi.
Sumber :
  • Antara FOTO.

Jakarta, VIVA – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat dari Korps Bhayangkara. Pemecatan Donald berdasar putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu, 1 Januari 2024. Ia bersama dua anggota lain menjalani sidang pukul 11.00 WIB, pada 31 Desember 2024 hingga pukul 04.00, Rabu, 1 Januari 2025.

img_title Polisi di Yogya Minta Jatah Makan ke Pelaku Usaha Food Truck, Diperiksa Propam dan Dipatsuskan

Sidang dihadiri pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Adapun hasil sidang ini diungkap Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sidang ini untuk Direktur dan kanit Narkoba putusannya PTDH. Sementara untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis," ujar dia, Rabu, 1 Januari 2025.

img_title Pengamat: Polri Sebagai Gerbang Terdepan dalam Criminal Justice

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Atas putusan tersebut, kedua terperiksa mengajukan banding. Dia mengungkap beberapa catatan penting dalam sidang etik. Pertama terkait sanksi baik yang memberatkan maupun meringankan terperiksa. 

img_title Cara dan Bentuk Syukur Korlantas Peringati Hari Jadi Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

"Dalam konteks pemeriksaan saksi ini jadi lebih mendalam, peristiwanya jadi lebih terang dengan hadirnya saksi yang memberatkan maupun yang meringankan, sehingga majelis punya kesempatan untuk cross check untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak. Nah, saling cross check itu terjadi dan dilakukan, makanya juga memakan waktu yang cukup lama," kata dia.

Kemudian, lanjutnya, Komisi etik turut memeriksa bukti-bukti dan menelaah berbagai argumen perihal peristiwa. Dari alur perencanaan, pelaksanaan, hingga alur setelah hari H termasuk juga pelaporan aktivitasnya. Dia berpendapat dengan adanya mekanisme itu menjadikan sidang menjadi akuntabel. 

"Kami mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang kemarin ada dalam sidang etik tersebut," katanya.

Diketahui, Kasus ini pertama kali terungkap setelah Divisi Humas Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan bahwa 18 anggota polisi dari berbagai kesatuan telah diamankan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jumlah terduga oknum yang diamankan sebanyak 18 personel. Mereka berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Menurut dia, para personel tersebut telah diperiksa oleh Divisi Propam Polri untuk memastikan adanya pelanggaran etik atau hukum yang dilakukan selama menjalankan tugas. Dalam pernyataannya, Trunoyudo menegaskan Polri akan bertindak tegas terhadap siapa pun anggota yang mencoreng nama baik institusi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut