Prabowo Sindir Putusan Ringan Harvey Moeis, MA: Mohon Sabar

terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Presiden RI, Prabowo Subianto menyoroti terkait putusan 6,5 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Harvey Moeis. Kini, Mahkamah Agung (MA) buka suara.

img_title Prabowo Pasang Target Sampah RI Tuntas 2028, Danantara Mulai Tender Teknologi Pengolahan

Hakim Agung sekaligus Juru Bicara MA, Yanto mengatakan bahwa putusan dari majelis hakim itu belum bersifat tetap atau inkracht. Dia menjelaskan, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya jadi mohon bersabar, karena perkara itu diajukan banding oleh Jaksa ya. Sehingga kita tunggu," ujar Yanto kepada wartawan di Gedung MA pada Kamis, 2 Januari 2025.

img_title Presiden Prabowo Terima Menlu Singapura di Hambalang, Pertemuan Berlangsung Tertutup

Hakim Tersenyum Saat Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pelukan Usai Vonis 6,5 Tahun

Photo :
  • X @BosPurwa

Menurut dia, upaya hukum yang dilakukan jaksa penuntut umum terhadap putusan 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis berakibat kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.

img_title KPK Geledah PT Djarum dalam Pengembangan Kasus Bea Cukai

"Karena dengan diajukan banding, maka putusan pengadilan menjadi belum inkracht, belum berkekuatan hukum tetap. Tentunya, nanti yang akan dipakai adalah putusan banding," lanjutnya.

Yanto menjelaskan, hukum positif di Indonesia selalu melihat dari pasal-pasal yang sudah tertulis dalam aturan perundang-undangan. Dia menyebut dalam setiap pasal ada minimal hukuman dan maksimalnya.

"Hukum positif kita kan mengenalnya kalau pasal satu itu minimal setahun. Terus maksimalnya bisa penjara seumur hidup. Kemudian kalau pasal dua kan empat tahun, bisa dua puluh tahun atau seumur hidup. Dan dalam keadaan tertentu, kan bisa hukuman mati," lanjut Yanto.

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto angkat bicara soal vonis ringan yang kerap dijatuhkan para hakim kepada para terdakwa korupsi. Belakangan, pengusaha Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara buntut kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp 300 triliun.

Prabowo meminta para hakim untuk melek dan memberikan vonis yang seimbang sesuai dengan nilai korupsinya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, pada Senin, 30 Desember 2024.

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian, triliunan, ya semua unsurlah. Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo dalam sambutannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut