Marsda Kusworo Masuki Masa Pensiun, Marsda Mohammad Syafii Jadi Kepala Basarnas

Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsda) TNI Kusworo
Sumber :
  • ANTARA /Bayu Pratama Syahputra

Jakarta, VIVA – Marsekal Madya (Marsda) TNI Kusworo dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) karena yang bersangkutan memasuki masa pensiun.

img_title Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas Ditembak Saat Antar Bantuan

"Iya, beliau (Kusworo) akan memasuki masa pensiun," kata Direktur Kesiapsiagaan Basarnas Noer Isrodin saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Basarnas mengonfirmasi bahwa mutasi jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/7/I/2025 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan Di Lingkungan TNI.

img_title Kortastipidkor Perkuat Pencegahan Korupsi di Program Prioritas Nasional, Ada MBG Hingga Koperasi Merah Putih

Kepala Basarnas Kusworo didampingi Direktur Operasi Basarnas Edy Prakoso (kiri) dan Kepala Kantor SAR Gorontalo Heriyanto meninjau operasi SAR korban longsor di areal tambang emas rakyat di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Selasa, 9 Juli 2024.

Photo :
  • ANTARA

Melalui keputusan tersebut diketahui juga bahwa Marsda TNI Kusworo sebagai Kepala Basarnas ke-16 itu dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Mabes TNI dalam rangka pensiun.

img_title Warga Resah! Pria di Pluit Diduga Sengaja Menabrakkan Diri ke Mobil Demi Cari Untung

Kemudian untuk jabatan Kepala Basarnas ke-17 akan diisi oleh Marsda TNI Mohammad Syafii, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Personalia (Asper) Panglima TNI.

Meski demikian, Noer mengungkapkan bahwa pelantikan/serah terima jabatan Kepala Basarnas yang baru ini masih membutuhkan waktu, karena harus melalui proses dari Tim Penilaian Akhir (TPA) yang akan dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Biasanya butuh waktu karena harus proses TPA. Proses TPA ini biasanya sekitar dua bulan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihaknya memastikan, tugas Basarnas untuk melakukan pertolongan dan pencarian terhadap individu dalam kondisi yang membahayakan/korban bencana di seluruh Kantor SAR se-Indonesia tetap berjalan sebagaimana mestinya. (Ant)

Jajaran Kortastipidkor Polri berdiskusi dengan awak media dalam pertemuan di Jakarta

Polri Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Penting Disahkan

Kortastipidkor Polri menyatakan dukungan terhadap rencana DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada Desember 2026.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut