Tersinggung, Pemuda Sumenep Nekat Bakar Motor Seorang Guru

Pemuda Sumenep Nekat Bakar Motor Seorang Guru
Sumber :
  • Veros Afif

Sumenep, VIVA – Seorang pemuda berinisial AQ (19 tahun), warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, diamankan Polsek Kangean, Polres Sumenep. AQ diduga terlibat dalam pengancaman dengan senjata tajam serta perusakan sepeda motor milik seorang guru. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di depan rumah terlapor.  

img_title 5 Korban Tewas Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II Teridentifikasi, Ini Nama-namanya

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN, kejadian bermula saat korban, seorang guru berinisial MN, pulang bekerja menggunakan sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam. Saat melintas di depan rumah AQ, korban diduga dihentikan oleh tersangka yang kemudian mengancam korban menggunakan sebilah parang.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan bahwa tersangka AQ mengancam akan membunuh korban sambil memukulkan bagian tumpul parang ke kepala korban. "Tersangka juga menggesekkan parang tersebut ke pipi korban untuk menakut-nakuti," ungkap AKP Widiarti. Tak berhenti di situ, AQ diduga membakar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi kejadian.  

img_title Pantau Evakuasi Penumpang KM. Mutiara Sentosa II, Menhub Dudy Pastikan Operasi Terus Berjalan

Menurut keterangan pihak kepolisian, tindakan AQ diduga dilatarbelakangi rasa kesal terhadap korban. Korban disebut-sebut menyampaikan pernyataan negatif tentang tersangka di hadapan para siswa saat upacara bendera di sekolah.  

Pemuda Sumenep Nekat Bakar Motor Seorang Guru

Photo :
  • Veros Afif

img_title 20 Ambulans Disiagakan Guna Menangani Korban Kebakaran KM. Mutiara Sentosa II

Kini, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti terkait insiden ini, antara lain:  Sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga dan sarung kayunya, sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dalam kondisi terbakar, dan surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) atas nama Mamik Sumiasih.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, tersangka AQ dijerat dengan sejumlah pasal hukum, yaitu:  Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan.  

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," jelas AKP Widiarti. (Veros Afif/tvOne/Sumenep)

Detik-deti Penangkapan Dua tersangka di depan dapur MBG Sumenep

Lagi Asyik Nyabu di Dapur MBG, Dua Karyawan SPPG Sumenep Dibekuk Polisi

Dua karyawan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di bawah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut