Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana di Sidang MK

Sidang gugatan PHPU Kabupaten Kaimana di MK
Sumber :
  • Dok MK

Jakarta, VIVA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Nomor Urut 2, Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Bupati Kaimana 2024.

img_title Pakar ICT Jelaskan Putusan MK soal Kuota Internet: Operator Tak Wajib Berlakukan Kuota Aktif Selamanya

Gugatan ini diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana sebagai Termohon, serta Pasangan Calon Nomor Urut 1, Hasan Achmad dan Isak Waryensi, sebagai Pihak Terkait. Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 254/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu, 15 Januari 2025, Pemohon mengklaim bahwa pelanggaran oleh Termohon dan Pihak Terkait memenuhi syarat untuk diskualifikasi atau Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

img_title Bupati Brebes Bahas Pupuk Subsidi dengan Sespimmen Polri, Bicarakan Soal Distribusi

Kuasa hukum Pemohon, M. Imam Nasef, mengungkapkan bahwa penetapan Pihak Terkait sebagai pasangan calon diduga cacat yuridis. Menurutnya, dukungan suara Partai Amanat Nasional (PAN) yang dialihkan dari Pemohon ke Pihak Terkait tidak sah karena tidak disertai bukti kesepakatan dari seluruh partai pendukung hingga tenggat waktu yang ditentukan.  

“Pemohon tidak pernah menyetujui pencabutan dukungan PAN kepada Pemohon dan pengalihan dukungan tersebut ke Pihak Terkait melanggar aturan yang berlaku,” jelas Nasef.  

img_title Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan, Istana Buka Suara soal RAPBN 2027

Selain itu, Nasef menyoroti inkonsistensi sikap KPU setelah musyawarah yang digelar Bawaslu Kabupaten Kaimana pada 14 September 2024. Musyawarah tersebut dihadiri oleh KPU dan Pihak Terkait untuk menyelesaikan sengketa pendaftaran calon.

Namun, KPU kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor 2485 Tahun 2024, yang memungkinkan Pihak Terkait mencalonkan diri sebagai pasangan calon bersama koalisi partai politik yang meliputi PAN, Perindo, Partai Buruh, dan Partai Umat.

Pemohon juga menyoroti dugaan kelalaian KPU dalam memverifikasi dokumen pendaftaran Pihak Terkait. Nasef mengungkapkan bahwa Hasan Achmad, calon bupati Pihak Terkait, mendaftarkan diri dengan KTP yang telah kedaluwarsa. Data menunjukkan bahwa Hasan telah berpindah domisili dari Kabupaten Kaimana ke Kabupaten Bandung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“KPU tidak melakukan verifikasi administrasi dengan teliti, sehingga penggunaan KTP invalid oleh Hasan Achmad terabaikan,” tegas Nasef.  

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, Pemohon meminta Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait karena tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kaimana.   

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Menkum Supratman: Putusan MK soal Penghinaan Presiden Itu Pertegas KUHP

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas angkat bicara soal putusan MK mengenai delik penghinaan presiden dan wakil presiden (wapres) tidak bisa dituntut orang lain.

img_title
VIVA.co.id
15 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut