Pemerintah Indonesia Sepakat Pindahkan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui ke Prancis

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan perwakilan pemerintah Prancis di Kantor Kemenko Kumham Imipas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia akhirnya sepakat memindahkan penahanan terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaoui ke negara asalnya, Prancis. Kesepakatan tersebut dilakukan dengan adanya penandatanganan practical arrangement atau pengaturan praktis.

Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Serge Atlaoui tidak jadi dieksekusi mati di Indonesia. Hal itu lantaran Serge Atlaoui bakal dipindahkan penahanannya ke Prancis.

"Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak melakukan eksekusi terhadap narapidana tersebut dan sepakat untuk memindahkannya ke Prancis," ujar Yusri di Kantor Kemenko Kumham Imipas RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Januari 2025.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Januari 2025

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

"Dan Pemerintah Prancis menyepakati, menyetujui dan menghormati, menyetujui menandatangani Practical Arrangements ini," katanya.

Setelah sepakat dan resmi dipulangkan, Yusril menyebutkan bahwa kewenangan penahanan Serge Atlaoui diserahkan kepada pemerintah Prancis.

"Dan setelah dikembalikan atau setelah dipindahkan ke Prancis maka tanggung jawab terhadap pemindahan narapidana atas nama Serge Atlaoui diserahkan kepada pemerintah Prancis," kata Yusril.

Eks ketua umum Partai Bulan dan Bintang (PBB) itu menyebutkan, tanggung jawab pemerintah Indonesia hanya sampai mengantarkan di bandara penerbangan pemindahan penahanan Serge Atlaoui.

"Tanggung jawab pemerintah Indonesia adalah mengantarkan yang bersangkutan sampai ke bandara, masuk ke pesawat terbang dan dia dijemput oleh aparat keamanan dari Pemerintah Prancis sampai pulang ke negaranya," ujarnya.

Dikenakan Pasal Berlapis, Eks Kapolres Ngada Terancam 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra mengharapkan bulan depan bisa ada kesepakatan dengan negara Prancis dalam proses pemulangan terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui.

"Nah itu yang sedang kita bahas dan mudah-mudahan, ya mungkin bulan Februari yang akan datang sudah bisa disepakati antara pemerintah kita dengan pemerintah Prancis," ujar Yusril Ihza kepada wartawan dikutip Minggu, 19 Januari 2025.

Begini Tampang Eks Kapolres Ngada Usai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak dan Narkoba: Pakai Baju Tahanan

Yusril menjelaskan, nantinya jika sudah ada kesepakatan Serge Atlaoui tetap mengikuti hukuman di negara Prancis. Pemerintah Indonesia akan mengikuti keputusan dari negara Prancis.

"Jadi, kalau sudah kita kembalikan ke Prancis, statusnya itu adalah narapidana yang dijatuhi pidana mati menurut hukum Indonesia, dan itu dihormati dan diakui oleh pemerintah Prancis," kata dia.

Eks Kapolres yang Diduga Cabuli Anak Bakal Sidang Etik 17 Maret

Sebab, di negara Prancis, kata Yusril, tidak ada aturan hukum yang menghukum dengan hukuman mati. Prancis menyediakan hukuman maksimal 30 tahun penjara.

Komisoner Kompolnas RI, M Choirul Anam

Polri Didesak Usut Dugaan Keterlibatan Eks Kapolres Ngada Dalam Jaringan Predator Anak

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pelecehan seksual, hari ini.

img_title
VIVA.co.id
17 Maret 2025