Deretan Fakta-fakta Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Secara Mendadak, Adanya Aturan Baru

Ilustrasi gas elpiji LPG
Sumber :
  • Pertamina

Jakarta, VIVA – Masyarakat di berbagai daerah Tanah Air tengah menghadapi kelangkaan gas LPG 3 kg yang terjadi secara mendadak.  Banyak dari mereka yang mengeluh terkait kelangkaan GAS LPG 3 kg yang semakin marak.

Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok Lagi, Ini Alasannya

Lantas, apa saja fakta yang terjadi? Dirangkum VIVA Senin, 3 Februari 2025, berikut deretan fakta-fakta kelangkaan gas LPG 3 kg yang mendadak, salah satunya adanya aturan baru.

1. Klarifikasi Harga Gas LPG 3 Kg

Ahok Sebut Korupsi di Pertamina Sangat Kompleks, Tak Hanya Sebatas Pengoplosan BBM

Ilustrasi tabung gas LPG

Photo :
  • Istimewa

Menurut, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari saat ini tidak ada kenaikan harga LPG 3 kg di pangkalan resmi. Harga yang berlaku masih mengikuti HET yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Tak Hanya Ahok, Kejagung Periksa 6 Saksi Lain di Kasus Subholding Pertamina

Jika ditemukan harga lebih mahal, besar kemungkinan LPG tersebut dibeli dari pengecer yang tidak terdaftar. Terkait harga, HET LPG 3 Kg yakni seharga Rp 18.500. Namun, harga dapat menyesuaikan radius penyaluran LPG 3 Kg dari station ke pangkalan/sub penyalur di wilayah kabupaten setempat.

Saat ini, terdapat 259.226 pangkalan resmi Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia, dan pemerintah terus memperluas cakupan pangkalan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan LPG bersubsidi.

2. Adanya Pembatasan Pembelian Gas LPG 3 Kg

Baru-baru ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjamin bahwa tidak ada kelangkaan LPG 3 Kg di masyarakat. Ia menyampaikan adanya pembatasan pembelian untuk memastikan distribusi yang lebih merata.

Dia menegaskan, masyarakat masih bisa mendapatkan LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina. Namun, Dia mengakui bahwa sebagian masyarakat memang harus menempuh jarak yang agak jauh dari sebelumnya, ketika mereka masih bisa membeli gas melon di pengecer.

"Kami ingin memastikan bahwa subsidi ini benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, bukan untuk keperluan industri atau pihak yang tidak berhak,” kata Bahlil.

3. Kelangkaan di Jakarta

Meski Pemerintah menegaskan bahwa distribusi LPG 3 kg masih cukup, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan adanya kelangkaan di beberapa wilayah akibat pengurangan kuota elpiji bersubsidi pada tahun 2025.

Perlu diketahui untuk kuota elpiji subsidi di Jakarta tahun 2025 sebesar 407.555 metrik ton (MT), kout tersebut lebih kecil dari realisasi penyaluran tahun 2024 yang mencapai 414.134 MT. Ada faktor mengapa tahun ini lebih kecil seperti libur nasional juga mempengaruhi distribusi LPG, sebab alokasi stok harus disesuaikan dengan jadwal distribusi yang telah ditetapkan.

4. Adanya Aturan Baru

Ilustrasi agen gas LPG 3 kg

Photo :
  • Antara

Salah satu fakta mengapa gas LPG 3 kg menjadi langka lantara adanya aturan baru dari pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di Pangkalan resmi Pertamina.

Dimaksud dari aturan tersebut adalah gas LPG bersubsidi ini tidak lagi dijual di pengecer. Terkait ini, Pertamina Patra Niaga telah menyediakan akses untuk memudahkan masyarakat menemukan pangkalan LPG terdekat.

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, kebijakan ini bertujuan untuk merapikan subsidi agar lebih tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang harus diberikan kepada masyarakat yang berhak.

"Kami berharap subsidi ini diterima oleh yang berhak, bukan untuk menyulitkan," kata Prasetyo.

5. DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Pembelian LPG 3 Kg

Adanya kelangkaan LPG 3 kg belakangan ini, membuat DPR RI bersuara. Dengan kebijakan harus beli di pangkalan dan bukan di pengecer seperti biasanya, membuat masyarakat antre dan kesusahan mendapatkannya.

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, meminta agar pembelian LPG 3 kilogram alias gas melon di pangkalan resmi Pertamina dan tidak lagi di pihak pengecer, dikaji ulang.

Diakui Herman, gas melon itu memang barang milik negara dan bersubsidi. Maka dari itu, penyalurannya harus tepat sasaran, tepat harga, dan sesuai peruntukannya yakni yang menerima subsidi.

"Namun demikian, harus dipertimbangkan oleh pemerintah, bukan hanya persoalan ketersediaan tapi juga keterjangkauan, bagaimana barang bersubsidi ini bisa sampai kepada yang berhak menerimanya," ungkap Herman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya