Syarat dan Cara Daftar Online Jadi Agen Resmi Gas LPG 3 Kg, Warung Bisa Jual 'Gas Melon'!

LPG 3 kg, Antrian Warga Beli LPG 3 kg
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia baru-baru ini menetapkan kebijakan baru terkait penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg alias ‘gas melon’, yang mengubah cara distribusinya.

Jangan Sepelekan! Suara Mendesis dari Tabung Gas Bisa Berbahaya, Ini Cara Mengatasinya

Mulai 1 Februari 2025, LPG 3 kg tidak lagi disalurkan melalui pengecer tradisional, melainkan langsung melalui pangkalan resmi yang telah terdaftar. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan distribusi LPG 3 kg yang lebih merata dan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah memberikan kesempatan bagi siapa saja yang ingin mendaftarkan usahanya untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.

Bareskrim Bongkar Pemindahan Gas Elpiji Subsidi 3 Kg ke 12 Kg di Bogor, Bekasi, dan Tegal

Bagi warung pengecer yang sebelumnya menjual LPG 3 kg, mereka diberikan waktu satu bulan untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa harga LPG 3 kg di lapangan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak ada lagi harga yang melambung tinggi melebihi batas yang telah ditentukan.

Pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina nantinya dapat dikenali dengan jelas oleh masyarakat melalui papan nama atau spanduk yang menandakan bahwa mereka adalah pangkalan resmi. Pangkalan-pangkalan ini juga harus mencantumkan harga jual LPG 3 kg yang sesuai dengan HET yang berlaku.

Bela Kepentingan Rakyat, Menteri Bahlil Mau Bersih-bersih Mafia Gas Melon

Untuk pengecer yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pemerintah menganjurkan untuk segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (OSS), agar usaha mereka dapat terdaftar secara resmi. Berikut penjelasan lebih rinci syarat dan cara menjadi agen resmi LPG 3 kg

Syarat Menjadi Agen Resmi LPG 3 Kg

LPG 3 kg, Antrian Warga Beli LPG 3 kg

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Bagi pengecer atau individu yang ingin menjadi agen pangkalan LPG 3 kg, terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi, antara lain:

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  3. Bukti Kepemilikan Lahan tempat usaha dijalankan
  4. Surat Izin Usaha
  5. Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan surat izin lainnya
  6. Surat Referensi Bank dan dokumen persetujuan lingkungan

Cara Daftar Jadi Agen Resmi LPG 3 Kg Secara Online

LPG 3 kg, Antrian Warga Beli LPG 3 kg

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Pendaftaran untuk menjadi agen pangkalan gas LPG 3 kg dapat dilakukan secara online melalui dua saluran yaitu sistem OSS dan situs Kemitraan Pertamina.

  • Pendaftaran Melalui Sistem OSS

  1. Kunjungi situs resmi OSS di www.oss.go.id.
  2. Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas.
  3. Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
  4. Centang persetujuan dan klik "Submit".
  5. Periksa email untuk aktivasi akun, lalu klik link aktivasi yang dikirimkan.
  6. Sistem OSS akan mengirimkan password untuk login ke akun Anda.
  7. Setelah akun aktif, Anda dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui menu "Permohonan" dan memilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK).
  8. Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha. Setelah data lengkap, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha", lalu cetak dokumen NIB.
  • Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina

  1. Kunjungi situs https://kemitraan.patraniaga.com/register/.
  2. Pilih Keagenan LPG dan klik "Registrasi".
  3. Lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan dokumen pendukung lainnya.
  4. Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda akan mendapatkan surat keterangan sebagai penyalur LPG resmi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya