Menhan Ingatkan Agar Masyarakat Hati-hati terhadap Eks Oknum TNI yang Dipecat

VIVA Militer: Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin
Sumber :
  • Sjafrie Sjamsoeddin

Jakarta, VIVA - Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin mewanti-wanti agar anggota DPR berhati-hati terhadap para mantan prajurit TNI yang sudah diberhentikan akibat kasus hukum.

Koalisi Sipil Desak DPR Setop Bahas RUU TNI, Polri dan Kejaksaan, Ini Alasannya

Demikian disampaikan Sjafrie menanggapi maraknya anggota TNI terlibat kasus kekerasan beberapa waktu terakhir.

"Ini menjadi catatan bapak-bapak ibu sekalian, hati-hati terhadap mereka-mereka yang melanggar hukum, diberhentikan. Contoh mereka yang desertir dan insubordinasi itu di masyarakat harus mendapat pencermatan,” kata Menhan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Detik-detik Intelijen TNI AD Ringkus Pengedar Narkoba Bersenpi Rakitan di Sergai

Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI (sumber: tangkapan layar TV Parlemen)

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Sebab, Sjafrie mengungkap, para prajurit TNI yang diberhentikan dari kedinasan lantaran melanggar hukum, bakal sulit mendapatkan tempat di masyarakat.

Momen Presiden Prabowo Salami Komandan Satuan TNI di Istana Bogor

"Biasanya orang yang sudah dipecat dari dinas keprajuritan karena penegakan hukum, biasanya susah mendapat tempat di luar," jelas Sjafrie. 

Lebih lanjut, Menhan menegaskan bahwa TNI tak pernah memberikan toleransi bagi para prajurit yang melanggar hukum. Dia menekankan, prajurit TNI bisa dihadapkan pada dua hukum, yakni pidana militer dan umum.

"Saya kira sudah jelas, bahwa siapa pun warga negara yang melanggar hukum apalagi dia seorang prajurit TNI itu pasti akan menghadapi aturan-aturan hukum yang berlaku, terutama bagi prajurit," lanjut Sjafrie. 

"Dia menghadapai dua hukum, hukum pidana militer dan juga dia kena hukum pidana umum. Jadi, kita tidak main-main juga mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum dan itu tidak pernah dibiarkan," imbuhnya.

Sidang perdana Oknum Anggota TNI Penembak bos rental

Sidang Kasus Penembakan Bos Rental, 2 Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana

Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan dan Pembunuhan berencana di kasus penembakan bos rental

img_title
VIVA.co.id
10 Februari 2025