Latar Dewa Siwa di Kelab Malam Atlas Bali Berbuntut Panjang, Dikecam Menista Agama Hindu
- VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Bali, VIVA –Sebuah kelab malam terbesar di Bali Atlas Super Club menggelar pertunjukan musik Disc Jockey (DJ) dengan menghadirkan visual Dewa Siwa sebagai latar pertunjukan. Kejadian ini pun viral di media sosial hingga mendapat kecaman dari berbagai kalangan.
Pasalnya Dewa Siwa merupakan Dewa yang disucikan dan dipuja oleh Umat Hindu di Bali. Menjadikan Dewa Siwa sebagai visual pertunjukan juga tidak memiliki hubungan dengan suatu perayaan atau pemujaan yang sifatnya hiburan seperti pada kelab malam.
Penodaan Agama
Umat Hindu sembahyang Hari Pagerwesi di Pura Jagatnatha, Denpasar, Bali
- Antara/ Nyoman Budhiana
Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali menyatakan, pertunjukan musik DJ yang menampilkan visual Dewa Siwa itu terindikasi adanya dugaan penistaan agama.
"Penggunaan simbol yang disucikan dengan menjadikan Dewa Siwa sebagai latar gambar pertunjukan musik DJ tentu wajib dianggap telah melakukan praktik yang menyimpang atau penistaan agama" kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, di Denpasar, Selasa, 4 Januari 2025.
Penggunaan simbol yang disucikan seperti Dewa Siwa sebagai latar visual pertunjukan musik DJ, kata Supartha, punya dasar kuat untuk diselidiki oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak punya kewenangan mengeksekusi, namun kejadian itu harus disikapi secara tegas," ujarnya.
Ia menjelaskan, pasal penodaan agama tertuang dalam Pasal 156 a. Pasal 175, Pasal 176, Pasal 177, Pasal 503, Pasal 530, Pasal 545, Pasal 546, dan Pasal 547 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta diatur dalam UU No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Agama.
Ia berharap, pihak pengelola kelab malam itu dapat memberikan klarifikasi atau menjelaskan, apa maksud dan tujuan, serta siapa pelaku yang harus bertanggung jawab.
"Termasuk pengelola tempat hiburan tentu harus bertanggung jawab, baik dari aspek-aspek pertanggungjawaban sosial dan kebudayaan maupun secara hukum terkait penistaan terhadap simbol kepercayaan dari Agama Hindu," tegasnya.
"Mengingat apabila hal ini tidak dilakukan maka penistaan terhadap simbol lain juga berpotensi terjadi dan tidak ada efek jera," imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, Pemprov Bali merasa prihatin karena terulang kembali tindakan pengusaha industri pariwisata yang menodai Agama Hindu.
'Sebelumnya kejadian pertunjukan kembang api megah oleh FINNS di pantai yang mengganggu upacara umat Hindu," kata Tjok Pemayun.
Buntut viralnya kelab malam menggunakan visual Dewa Siwa sebagai latar pertunjukan musik DJ itu juga menyita perhatian Pj.Gubernur Bali SM Mahendra Jaya.
Dikatakan Tjok Pemayun, Pj. Gubernur Bali menginstruksikan agar menindaklanjuti tindakan kelab malam yang menggunakan latar Dewa Siwa saat pertunjukan DJ itu.
“Kami dapat teguran dari pimpinan agar menindaklanjuti, dari Pak PJ Gubernur untuk mengecek kemarin itu, kami telah melakukan komunikasi tapi belum ada hasil komunikasi,” jelas Tjok Pemayun.
Untuk mengantisipasi tindakan menodai agama ini ke depan, Tjok Pemayun melakukan pencegahan dengan menekankan aturan tidak bermain-main dengan simbol agama atau larangan dalam Hindu kepada pengusaha-pengusaha baru di sektor kelab malam.
Somasi Terbuka
Sementara itu, Tim Hukum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali I Wayan Sukayasa mengatakan telah melayangkan somasi terbuka terhadap kelab malam yang menampilkan Dewa Siwa sebagai simbol agama Hindu pada Minggu, 2 Februari 2025.
Dalam kasus dugaan penistaan agama itu, PHDI Bali menyiapkan 10 tim kuasa hukum.
Somasi itu dilakukan dengan alasan, pihaknya belum menemukan saksi saat peristiwa dugaan pelecehan simbol agama Hindu itu terjadi.
"Harapannya ada yang memberikan penjelasan. Intinya kelab malam itu bisa kita duga melakukan penistaan agama," kata Sukayasa.
Ada empat poin somasi yang dilayangkan oleh tim hukum PHDI Bali yakni, menyayangkan dan mengecam tindakan dan perbuatan siapapun yang bertanggung jawab di kelab malam yang menggunakan simbol Dewa Siwa sebagai latar belakang dalam layar di tempat hiburan.
Mendesak siapapun yang berada dibalik dugaan penistaan agama Hindu itu bertanggungjawab secara hukum dan sosial budaya.
Kepada aparat penegak hukum dari Kepolisian agar memberikan atensi serius secara hukum dengan melakukan penyelidikan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.
"Untuk yang bertanggungjawab agar paling lambat dalam waktu 7x24 jam menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas perbuatan yang dilakukan," jelas Wayan Sukayasa.