KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Jampidsus Terkait Kasus Jiwasraya
- VIVA/Farhan
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan korupsi soal proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT. Asuransi Jiwasraya. KPK siap menaikkan ke tahap penyelidikan laporan dugaan rasuah tersebut jika telah memenuhi kecukupan alat bukti.
“Secara umum seluruh laporan yang masuk tentunya akan diverifikasi, akan ditelaahkan, akan dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Dan bila dianggap sudah memenuhi syarat untuk dinaikkan ke penyelidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 4 Februari 2025.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Dalam laporan rasuah ini, Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah menjadi terlapor dalam aduan tersebut. KPK memastikan laporan itu tidak diabaikan.
Jika aduan tersebut kurang kecukupan bukti, maka pihak pelapor bakal dipanggil. Hingga kini, belum ada penyidikan yang dibuka terkait aduan tersebut.
“Dan bila ada persyaratan yang masih kurang, akan dimintakan kepada pihak pelapor untuk memenuhi,” kata Tessa.
Diketahui bahwa, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febrie dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan KSST, karena diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT. Gunung Bara Utama (GBU).
Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT. Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023, dan dimenangkan oleh PT. Indobara Putra Mandiri (IUM).
Sebelumnya, dalam sebuah Dialog Publik yang digelar di Jakarta pada Mei 2024 lalu, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dan sejumlah tokoh pegiat anti korupsi sepakat mendorong KPK mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang, yang kini menyeret Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Mereka yang hadir saat itu di antaranya Boyamin Saiman (MAKI), Faisal Basri (IDEF), Sugeng Teguh Santoso (IPW), Melky Nahar (JATAM). Mereka sepakat KPK turun tangan, karena diduga ada kerugian negara dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 paket saham PT. GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI dimenangkan PT. IUM.
“Harga limit mendapat persetujuan Jampidsus Kejagung RI, yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp 9 triliun, serta menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp 10,728 triliun menjadi tidak tercapai," ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 paket saham PT. GBU, patut diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. Nilai pasar wajar (fair market value) 1 paket saham PT. GBU pada kisaran Rp 12 triliun, direndahkan menjadi Rp 1,945 triliun, yang memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT. MHU dan MMS Group. AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM sebenarnya.
“Kasus ini diperparah lantaran ternyata uang PT. IUM untuk membayar lelang bersumber dari pinjaman PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp 2,4 triliun,“ kata Faisal Basri saat itu.
Tahapan dugaan pidana korupsi, bermula tatkala Kapus PPA Kejagung RI berencana akan melelang pemenang lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 paket saham PT. Gunung Bara Utama sebanyak 1.626.383 lembar saham, yang terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT. Black Diamond Energy sesuai sertipikat/surat kolektif saham Nomor 1 tanggal 5 Juli 2019-1.216.741 lembar saham milik PT. Batu Kaya Berkat, sesuai sertipikat/surat kolektif saham Nomor 2 tanggal 5 Juli 2019.
Selanjutnya, 10 hari sebelum penjelasan lelang (aanwijzing) pertama yakni pada tanggal 09 Desember 2022, AH diduga mendirikan PT. IUM, sebagai persiapan lelang dengan menunjuk sejumlah nominee atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek personality dan party untuk duduk selaku direksi, komisaris, pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT. MPN dan PT. SSH. Nominee VN, yang menjabat sebagai pemegang saham 99,9% PT. MPN dan PT. SSH misalnya. Berdasarkan Laporan Pajak Pribadi tahun 2022, hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 137 juta, dan mempunyai hutang kredit sebuah sepeda motor seharga Rp 20 juta.
VN memiliki hubungan istimewa tertentu dengan AH. Ayah VN bernama RN puluhan tahun bekerja sebagai Satpam pada keluarga AH. Pada tahun 2015, VN tercatat menjadi nominee AH dalam skandal Panama Papers, sebagaimana list pada urutan nomor 975. AH, YS, BSS bersama-sama RBT dan HM, tersangka korupsi Tata Niaga Timah, juga adalah pemilik PT. MHU.