Dua Pejabat Tinggi KPK Pelototi Langsung Sidang Perdana Praperadilan Hasto PDIP

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudy Setiawan pantau langsung sidsng praperadilan Hasto Kirstiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dirinya.

KPK Didesak Tuntaskan Kasus TPPU SYL

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI. Sidang digelar pada Rabu 5 Februari 2025.

Berdasarkan pantauan di lokasi, ada dua pejabat tinggi di Kedeputian Penindakan KPK. Mereka yakni Deputi Penindakan dan Eksekusi Rudy Setiawan, dan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Baru Jerat Firli Bahuri, Kapan?

Rudy Setiawan tampak mengenakan kemeja batik bermotif. Dia terlihat duduk di dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Kemudian, Asep Guntur Rahayu tampak mengenakan kemeja putih.

"(Digelar hari ini) betul," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi pada Rabu 5 Februari 2025.

Sempat Diwarnai Kontroversi, Munas VII IKA PMII Bakal Dilanjutkan Bulan Depan

Djuyamto menjelaskan bahwa sidang perdana praperadilan bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB. Djuyamto merupakan hakim tunggal yang bakal memimpin jalannya persidangan Hasto Kristiyanto.

"(Mulai sidang) jam 10," kata Djuyamto.

Sebelumnya diberitakan, sidang perdana gugatan praperadilan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditunda pada Selasa 21 Januari 2025 hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang ditunda lantaran pihak termohon atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan atas status tersangka Hasto tersebut.

"Baik dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu Tanggal 5 (Februari) 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," ujar Hakim Tunggal Djuyamto di ruang sidang, Selasa 21 Januari 2025.

Djuyamto menjelaskan, bahwa surat permintaan penundaan sidang telah diterima sejak 16 Januari 2025. KPK meminta agar hakim PN Jakarta Selatan menunda persidangan selama tiga pekan.

"Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," kata dia.

Djuyamto menyebut, keputusan hakim menunda persidangan selama dua pekan. Sebab, pekan besok ada jadwal libur panjang.

"Nah untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama 2 minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang," sebut dia.

Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, sempat meminta hakim untuk menunda persidangan selama 10 hari saja. Kendati ditolak lantaran hakim memiliki kegiatan lainnya.

"Berkenan untuk ditunda 10 hari yang mulia," kata Ronny Talapessy.

Permintaan itu, dilakukan agar waktu persidangan lebih efisien. Namun, Djuyamto menyebutkan bahwa dirinya ada persidangan lain dan ujian sidang di luar daerah.

"Ya sama itu nanti jatuhnya kan tanggal 27 merah, 28 merah, 29 merah, tanggal 31 saya ujian terbuka, kebetulan saya ujian terbuka di Solo. Tanggal 30 saya ada sidang Tipikor di Jakarta Pusat, jadi mau tidak mau kita tanggal 4 atau tanggal 5," beber Djuyamto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya