Sidang Praperadilan, Kubu Hasto PDIP Minta Pencegahan ke Luar Negeri oleh KPK Dibatalkan

Ruang Sidang PN Jaksel saat sidang perdana praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail berharap semua gugatan praperadilan yang diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan seluruhnya. Hal itu diungkapkan saat sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2025.

Dituntut 12 Tahun Penjara Buntut Kasus Suap Ronald Tannur, Hakim Heru Dinilai Tak Kooperatif

Maqdir turut meminta kepada hakim tunggal agar memerintahkan KPK mencabut pencegahan tak bisa bepergian ke luar negeri kepada Hasto Kristiyanto.

"Menyatakan larangan berpergian ke luar negeri yang diterbitkan oleh termohon terhadap diri pemohon yang telah diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Surat Nomor: B/729/DAK.00.01/23/12/2024," ujar Maqdir di ruang sidang.

Hakim Mangapul Dituntut 9 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim Djuyamto Pemimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Maqdir meminta hakim tunggal agar memerintahkan pencabutan surat pencegahan KPK dalam kurun waktu 3x24 jam setelah adanya putusan gugatan praperadilan.

Lewat Surat, Megawati Kenang Momen Kebersamaan Bersama Paus Fransiskus

"Nama pemohon Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.

Kemudian, Maqdir juga berharap hakim tunggal bisa menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon.  

"Menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon terhadap barang atau benda yang diperoleh dari asisten/staf pemohon," katanya.

KPK Tetapkan Hasto Tersangka

KPK resmi mengumumkan status tersangka terhadap Hasto dalam kasus korupsi berupa suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Diketahui, kasus korupsi tersebut juga menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, sudah lima tahun, Harun Masiku masih buronan KPK.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 24 Desember 2024.

Setyo mengatakan Hasto diduga ikut bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun Masiku agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019. “Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” kata Setyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya