Temui Korban Kecelakaan GT Ciawi di RSUD, Pj Gub Jabar Jamin Biaya Perawatan-Santunan Ditanggung

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat di RSUD Ciawi. VIVA/Muhammad AR
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)

Bogor, VIVA – Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengunjungi korban luka kecelakaan maut gerbang tol otomatis (GTO) Ciawi 2, Bogor, Jawa Barat. Bey memastikan seluruh biaya pengobatan hingga pemulangan jenazah akan ditanggung. 

Mobil Xpander Tabrak Ferrari di PIK, Sopir Tak Sadarkan Diri

Hal itu disampaikan Bey saat mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi, 5 Februari 2025. Dia menuturkan, para korban juga akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.

"Semua biaya perawatan korban akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Kami meminta kepada Direktur RSUD untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban yang masih dirawat," kata Bey di RSUD Ciawi, Rabu 5 Febuari 2025.

Kecelakaan Tunggal di Tol Cisumdawu Akibatkan Satu Mobil Ringsek, Pengemudi Luka Berat

Petugas mengevakuasi bekas kecelakaan di gerbang tol Ciawi, Bogor

Photo :
  • Antara

Bey bilang pihaknya memastikan RSUD Ciawi memiliki fasilitas yang memadai. Dengan demikian, tak perlu rujuk ke rumah sakit lain.

Cara Komunitas dan Pakar Menekan Korban Jiwa saat Mudik Lebaran Tahun Ini

Menurut Bey, untuk korban yang meninggal dunia, biaya santunan akan diberikan oleh Jasa Raharja. Pu, untuk biaya pemulangan jenazah akan ditanggung pemerintah Jawa Barat dan Kabupaten Bogor. 

"Dan, juga biaya pengiriman jenazah ditanggung RSUD pemerintah Jawa Barat dan Kabupaten Bogor," jelasnya.

Sementara, Penjabat (Pj) Bupati Bogor Bachril Bakri menyampaikan besaran santunan korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta. Kemudian, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah memberikan jaminan biaya perawatan sebesar Rp20 juta kepada RSUD Ciawi.

"Dokumen-dokumen yang diperlukan akan dilengkapi oleh pihak rumah sakit. Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas kami akan jemput bola langsung menghubungi ahli waris untuk proses penyerahan santunan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya