KPK Kejar Ekstradisi Paulus Tannos, Tak Tunggu Putusan Pengadilan Singapura
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tidak akan menunggu keputusan Pengadilan Singapura untuk Paulus Tannos. KPK menyebut saat ini berbarengan menyiapkan dokumen ekstradisi sambil proses persidangan di Singapura berlangsung.
"Ya ini paralel jalannya. Paralel, jadi kita siapin, disana juga ada proses sendiri. Jadi bersama, simultaman, berjalan bersama-sama. Jadi bukan menunggu itu selesai, tapi kita memenuhi ada yang kirim, ada yang kirim. Dengan surat pengantar dari Kementerian Hukum," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dikutip Kamis 6 Februari 2025.
Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos
- Istimewa
Dalam sidang gugatan yang diajukan Paulus Tannos di Singapura, KPK memang tidak diundang hadir secara fisik. Tessa menjelaskan nantinya KPK hanya mengirimkan sebuah dokumen jika diperlukan.
"Mungkin diminta by paper, dokumen dokumen untuk menyatakan bahwa tindakan bahwa provisional arrest sudah sesuai aturan. Tentunya kan Provotional Arrest berdasarkan permintaan dari pemerintah Indonesia, dari KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Polri," kata Tessa.
"Jadi proses dokumen yang kemungkinan dibutuhkan CPIB untuk menunjukkan bahwa tindakan tersebut ya memang berdasar. Dan dasarnya adalah permintaan dari pemerintah Indonesia," sambungnya.
Tessa menyebut, saat ini KPK masih melakukan komunikasi intens dengan pihak Singapura terkait dengan ditangkapnya buronan Paulus Tannos. Semua proses tengah disiapkan.
"Semoga dalam waktu dekat hal itu bisa segera selesai," bebernya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Dia ditangkap di Singapura.
"Masih di Singapura," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025.
Fitroh Rohcahyanto terpilih menjadi pimpinan KPK 2024-2029
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Fitroh menjelaskan bahwa saat ini KPK masih melakukan sejumlah proses di Singapura. Sejumlah syarat mesti dipenuhi lebih dulu untuk melakukan ekstradisi Paulus Tannos.
"KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan," beber Fitroh.
Diketahui, Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahum 2019 silam. Bahkan ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.
Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.