Penjelasan KPK Usai Geledah Rumah Eks Waketum Nasdem Soal Kasus Korupsi Mantan Bupati Kukar

Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali, terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Penggeledahan berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025.

KPK Sita Uang Rp150 Miliar soal Kasus Korupsi PT Taspen

Ketua KPK Setyo Budiyanto pun menjelaskan alasan penyidik menggeledah rumah Ahmad Ali. 

"Pastinya, penyidik memiliki kepentingan didasari hasil pemeriksaan sehingga perlu dilakukan penggeledahan," ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan, Kamis 6 Februari 2025.

Rumah Dinas Bupati hingga DPRD OKU Sumsel Digeledah KPK, Ini Barang yang Disita

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Setyo tak menjelaskan lebih jauh soal penggeledahan di rumah Ahmad Ali. Sejumlah barang bukti sudah diamankan penyidik usai melakukan penggeledahan.

Hakim Pembebas Ronald Tannur Blak-blakan soal Duit yang Disita Kejagung saat Penggeledahan

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga barang elektronik. Kemudian, ada tas hingga jam tangan yang diamankan.

"Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam," kata Tessa.

Kendati begitu, ada sejumlah uang yang berhasil diamankan. Tetapi belum dijelaskan secara detail berapa totalnya.

"Jumlahnya belum ada tapi gabungan antara rupiah dan valas," katanya.

Diketahui, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mulanya ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Kemudian, Rita sudah diadili dalam kasus gratifikasi.

Selanjutnya pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia juga diminta untuk membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim pun menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Namun begitu, upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Kini dia telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Di sisi lain, Rita juga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh US$ 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya