Kubu Hasto Kristiyanto Bawa 41 Bukti untuk Sidang Praperadilan Lawan KPK

Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 41 bukti untuk mengikuti sidang gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.

Banyak Dikritik karena Bela Hasto, Febri Diansyah: Saya Jalankan Tugas Advokat

"Total ada 41 bukti untuk mendukung argumentasi kami bahwa penetapan tersangka ini dipaksakan dan tidak didasari oleh semangat untuk menegakan hukum, melainkan oleh alasan-alasan non hukum," ujar Ronny Talapessy kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.

Ronny menjelaskan, sejumlah bukti yang disiapkan salah satunya, berupa dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji suatu putusan yang sudah inkrah serta dokumen Focus Group Discussion (FGD).

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal Penyitaan dan Penggeledahan

Tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Bukti yang kami ajukan ini antara lain dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji suatu putusan yang sudah inkrah serta dokumen Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur penyidik KPK," katanya.

Praperadilan Wanita Korban Kriminalisasi oleh Polsek Kelapa Dua Dikabulkan PN Tangerang

"Bukti-bukti ini kami harap bisa menjadikan sidang pra peradilan ini forum yang mencerahkan, seperti juga yang menjadi harapan Yang Mulia Hakim Djuyamto, agar publik juga mendapat pemahaman tentang hak-hak hukum setiap individu," ujarnya.

Ronny menyebutkan, pelanggaran prosedur hukum acara juga dapat menimpa setiap orang, atau dapat dialami setiap warga negara. 

"Siapapun dia, dari Presiden sampai pedagang kecil, aktivis partai seperti Mas Hasto, karyawan, atau warga biasa, punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, punya hak diperlakukan secara adil," kata Ronny.

Eks pengacara Bharada E itu menjelaskan, alat bukti yang disiapkan itu untuk mendukung petitum yang telah dibacakan dalam sidang kemarin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya