KPK: Hasto Kristiyanto Beri Uang Rp400 Juta Buat Urus PAW DPR RI Harun Masiku
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan uang Rp400 juta untuk mengurus pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku. Uang tersebut dititipkan melalui ajudannya, Kusnadi.
KPK mengungkap hal tersebut ketika memberikan jawaban atas petitum kubu Hasto Kristiyanto dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 6 Februari 2025.
"Bahwa pada tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Kusnadi selaku staf Sekjen DPP PDIP menghadap Donny Tri Istiqomah di ruang rapat DPP PDIP di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat," ujar tim hukum di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Hasto Kristiyanto usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi di KPK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
KPK mengatakan bahwa Hasto menitipkan uang yang diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah sebanyak Rp400 juta. Uang tersebut diberikan setelah Wahyu Setiawan sepakat bakal mengurus PAW DPR RI Harun Masiku.
"Saat itu, Kusnadi menitipakan uang yang dibungkus amplop warna cokelat yang dimasukan didalam tas ransel berwarna hitam dan mengatakan 'mas ini ada perintah pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke pak Saeful yang 600 juta Harun katanya'," kata KPK.
Kemudian, setelah itu Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri dengan menyatakan uang untuk mengurus PAW DPR Harun Masiku sudah ada di tangannya.
KPK menyebutkan bahwa uang yang diberikan Hasto Kristiyanto senilai Rp400 juta itu dalam bentuk pecahan Rp50 ribu.Â
"Atas pernyataan tersebut Donny Tri Istiqomah kemudian membuka titipan tersebut dan menghitungnya di dalam amplop tersebut bahwa uang rupiah bentuk pecahan Rp50 ribu sejumlah Rp400 juta," tukasnya.
Hasto PDIP Siap Talangi Uang Pengurusan PAW
Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menanggapi usai kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membacakan pentitum keberatan penetapan tersangka dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK menyebut, bahwa Hasto Kristiyanto siap untuk menalangi uang kepengurusan PAW DPR RI periode 2019-2024.
Hal itu diungkap ketika KPK mengikuti agenda tanggapan dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis 6 Februari 2025.
Mulanya, KPK menjelaskan bahwa mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina diminta oleh Saeful Bahri atas perintah Donny Tri Istiqomah untuk melobby eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengupayakan perpindahan Dapil Sumsel I, Harun Masiku.
Setelah itu, Agustiani Tio Fridelina mengaku bahwa Wahyu Setiawan meminta uang sebanyak Rp1 miliar untuk kepengurusan AW DPR RI Harun Masiku. Tetapi, setelah melakukan lobi berikutnya, Wahyu Setiawan menyepakati bahwa uang yang harus diberikan sebanyak Rp900 juta.
"Atas permintaan tersebut Saeful Bahri meminta Agustiani Tio Fridelina untuk menawar dan akhirnya disepakati bahwa biaya operasional sebesar Rp900 juta," ujar tim hukum KPK di ruang sidang.
KPK menjelaskan bahwa setelah itu, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri menemui Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat. Lantas, Harun menyepakati biaya yang diminta oleh Wahyu Setiawan.
"Bahwa selanjutnya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah menemui Harun Masiku di hotel grand hyat dan menyampaikan permintaan tersebut dan disanggupi oleh Harun Masiku," kata dia.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan KPK
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pun, dalam kesepakatan biaya dari Wahyu Setiawan juga disepakati oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Bahwa sekitar tanggal 13 Desember 2019, Saeful Bahri melaporkan kepada Hasto Kristiyanto terkait dengan kelanjutan perkembangan urusan harun masiku," ucap KPK.
"Pada saat itu, Hasto mengatakan 'ya silahkan saja bila perlu saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai'," kata KPK seraya mengucapkan perintah Hasto.