Komisi III DPR Dalami Dugaan Kapolda Kalbar Irjen Pipit Lindungi Anggotanya yang Tembak Mati Warga

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Komisi III DPR RI bakal turun tangan melakukan kunjungan spesifik ke Polda Kalimantan Barat untuk mendalami dugaan Kapolda Irjen Pipit Rismanto yang melindungi anggotanya Briptu AR, pelaku penembakan terhadap Agustino selaku warga Dusun Mendauk, Ketapang hingga meninggal dunia.

Anggota TNI AL Tembak Mati Sales di Aceh, Ini Motifnya

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengatakan pihaknya telah menjadwalkan kunjungan spesifik ke Polda Kalimantan Barat pada Kamis, 13 Februari 2025. Menurut dia, agenda kunjungan spesifik itu untuk menanyakan langsung terkait beberapa isu yang beredar di tengah masyarakat.

Mulai tidak adanya transparansi pengusutan kasus penembakan polisi terhadap warga sipil, termasuk dugaan Irjen Pipit Rismanto sebagai Pimpinan Polda Kalimantan Barat melindungi anggotanya Briptu AR yang menembak warga tersebut.

Kapolri Minta Warga Lapor Polisi Sebelum Mudik Lebaran

"Saya akan minta klarifikasi dan tanyakan duduk soalnya agar terang dan jelas. Tanggal 13 Februari 2025, Komisi III akan kunjungan spesifik ke Polda Kalbar," kata Hinca dikutip pada Jumat, 7 Februari 2025.

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto

Photo :
  • Antara
Wujud Kekompakan Kapolri Bareng Wartawan saat Ramadan, Bagi-bagi Takjil Buat Pengendara

Kendati begitu, Hinca belum bisa berbicara banyak saat disinggung kemungkinan Komisi III DPR mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit. Menurut dia, sebaiknya masyarakat menunggu hasil dari kunjungan spesifik Anggota Komisi III DPR RI nanti.

"Apa dan bagaimana perkembangan penanganan kasusnya. Tunggu ya," tegasnya.

Sementara Komisioner Kompolnas, Yusuf Warshim tidak menampik adanya kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan polisi menembak warga sipil di Kalimantan Barat.

Menurut dia, Briptu AR sudah dikenakan sanksi etik. Dari hasil sidang etik yang dijalankan Polda Kalimantan Barat, Briptu AR hanya dijatuhkan hukuman demosi 3 tahun dan penempatan khusus selama 30 hari. 

"Soal sanksi etik demosi itu memang yang tidak bisa dipungkiri menjadi sorotan," kata Yusuf.

Oleh karenanya, Yusuf mengatakan Kompolnas akan kembali mendalami terkait pemberian sanksi tersebut sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Nah, terkait pengaturan sanki PTDH, dalam Perpol bisa diberikan kepada pelanggaran sedang dan berat, dengan melihat bagaimana perbuatan pelanggarannya," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya