Polri Tegaskan Tetap Patuh UU 2 Tahun 2002 Walau Ada Tatib DPR yang Disebut Bisa Copot Kapolri
- dok Polri
Jakarta, VIVA – Polri angkat bicara soal revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang membuat DPR bisa mengganti pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna. Salah satunya, pencopotan Kapolri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pihaknya tetap patuh pada Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang masih berlaku sampai saat ini di Korps Bhayangkara.
"Bahwasanya, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Bapak Presiden," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025.
Truno menjelaskan dalam Pasal 8 UU 2/2022 juga diatur bahwa Polri secara kelembagaan di bawah Presiden. Sementara itu, dalam Pasal 5 regulasi tersebut Polri menyelenggarakan fungsi, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
"Serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan serta penegakkan hukum. Itu yang bisa kami sampaikan," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, DPR RI menyetujui revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dengan Tata Tertib DPR itu, memungkinkan dewan mengevaluasi berkala pejabat publik yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di lembaga tersebut.
Persetujuan itu diambil saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
“Tiba lah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin rapat paripurna
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Adapun beberapa pimpinan lembaga yang bisa dievaluasi DPR antara lain, pimpinan KPK, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri, hingga Panglima TNI.