Anggaran Disiapkan, Prabowo Teken Instruksi Percepatan Swasembada Pangan
- IG Prabowo
Jakarta, VIVA – Presiden RI, Prabowo Subianto meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan.
Prabowo menginstruksikan tujuh menterinya dalam inpres tersebut, mereka yakni Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri.
Dalam dokumen inpres yang dilihat oleh VIVA di laman JDIH Setneg, Minggu, 9 Februari 2025, inpres itu diteken pada 30 Januari 2025.
Selain melibatkan menteri, instruksi diberikan kepada para gubernur dan para bupati/wali kota. Dalam inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan agar mereka mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Pertama, melaksanakan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan mencakup saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya, termasuk antara lain pintu air, tanggul, dam parit, sumur, embung, instalasi pompa/pipanisasi, jaringan distribusi, dan drainase.
Ilustrasi Jaringan irigasi pertanian.
Kemudian yang kedua, melaksanakan percepatan pembangunan, peningkatan rehabilitasi, serta operasi dan irigasi, termasuk lokasi yang belum ditetapkan sebagai daerah irigasi pada 14 provinsi terdiri atas Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan serta provinsi lain yang perlu ditingkatkan kinerja jaringan irigasi.
Lalu yang ketiga, merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, serta mengendalikan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.
Terakhir yang keempat, mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.
Prabowo juga memberikan instruksi khusus terhadap tiap menteri, hingga kepala daerah.
Dalam inpres itu, tertulis pendanaan pelaksanaan instruksi presiden tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Prabowo menginstruksikan kepada mereka yang terlibat agar melaksanakan instruksi presiden tersebut dengan penuh tanggung jawab.