Agustiani Tio Ngaku Diimingi Uang Rp 2 M dan Diintimidasi, Pimpinan KPK Didesak Periksa Penyidik

Eks Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menyampaikan ada tiga hal fundamental yang bisa dilihat dari kesaksian Agustiani Tio Fridelina di sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat 7 Februari. Julius menilai Hakim sebaiknya melakukan pendalaman dan memeriksa kesaksian tersebut.

Banyak Dikritik karena Bela Hasto, Febri Diansyah: Saya Jalankan Tugas Advokat

Mantan narapidana kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina mengaku ditawari uang Rp 2 miliar oleh orang tak dikenal (OTK) sebelum diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tio juga mengaku merasa diintimidasi ketika diperiksa.

Hal itu diungkapkan Agustiani Tio saat dihadirkan oleh tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 7 Februari 2025.

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal Penyitaan dan Penggeledahan

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani pun melihat ada tiga persoalan yang fundamental dalam suatu proses hukum acara pidana dalam kerangka projustisia.

Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Kasus Dugaan Korupsi PDNS, Wamen Komdigi: Kita Serahkan Proses Hukum

Pertama, Julius menyebut adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak penyidik terhadap Agustiani Tio. Lalu, intimidasi ditujukan untuk menyebut nama salah satu orang dengan melakukan perbuatan tertentu. Namun kesaksian itu bukan peristiwa yang sebenarnya dialami, didengar, dan dilihatnya. 

Selanjutnya, ada seseorang yang mengaku menawarkan sejumlah uang kepada Tio untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang didesak oleh penyidik. Yaitu menyebut satu nama, lalu satu nama itu melakukan sebuah perbuatan penyuapan terhadap Harun Masiku.

“Dari tiga peristiwa itu, maka bisa dipastikan apabila yang melakukan oleh penyidik KPK itu sudah terjadi dua pelanggaran dan satu kejahatan,” kata Julius saat dihubungi wartawan, Minggu 9 Februari 2025.

Julius menjelaskan, dua pelanggaran itu berupa pelanggaran dalam proses hukum acara di mana dalam menggali/mencari/mengumpulkan alat bukti yang berupa keterangan saksi itu harus dilakukan secara sah.

Dimana, tidak boleh dilakukan dengan cara-cara paksaan, cara-cara intimidasi apalagi mengarahkan untuk memberikan keterangan yang sebenarnya tidak atau bukan sebuah peristiwa yang dialami, didengar, dan dilihat oleh si saksi. 

“Nah pelanggaran ini sudah pelanggaran etik yang sangat fundamental sehingga harusnya berpotensi dinyatakan sebagai sebuah pelanggaran berat dengan sanksi dilakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap penyidik tersebut,” jelas Julius.

Hal lain, kata dia, upaya intimidasi kepada saksi berakibat pada pelanggaran dalam proses pengambilan alat bukti, sehingga harus dinyatakan alat bukti itu batal demi hukum dan tidak dapat digunakan dalam proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

Yakni, baik itu dalam proses penyelidikan penyidikan yang digabung di KPK atau penuntutan di persidangan. 

“Alat bukti itu harus dinyatakan tidak berlaku atau batal demi hukum,” kata dia.

Julius mengatakan, dugaan tindakan penyidik KPK kepada Tio jika memang terjadi merupakan bentuk tindak pidana.

Lalu, tindakan seseorang yang menawarkan Rp2 miliar untuk diberikan kepada saksi, agar saksi memberikan keterangan yang tidak benar, maka ini adalah satu bentuk kejahatan dugaan tindak pidana yang namanya obstruction of justice.

Adapun, hal itu diatur oleh pasal 221 ayat 1 KUHP tentang perbuatan untuk menghalang-halangi atau menghambat atau membuat pengusutan tindak pidana proses hukum terhadap satu tindak pidana ini menjadi terhambat, terhalangi, tidak bisa maksimal dan tidak mendapatkan tujuan yang sebenarnya yaitu mendapatkan kebenaran yang material dimana dalam perbuatan ini.

“Ada indikator-indikator obstruction of justice salah satunya adalah mendorong tindakan seorang saksi untuk berbohong atau memberikan informasi yang palsu kepada penyidik pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap si saksi tersebut, baik secara tertulis maupun secara lisan indikator ini sebutannya adalah lying tindakan berbohong,” paparnya.

Julius pun menyebut, tindakan-tindakan intimidasi dan percobaan penyuapan untuk memberikan keterangan tidak sesuai fakta dapat dipidana merupakan bagian dari satu kejahatan obstruction of justice, sebagaimana diatur oleh pasal 221 KUHP.

“Maka ini juga merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia dimana seseorang yang berhadapan dengan hukum baik dia sebagai saksi, sebagai korban, sebagai dugaan pelaku tindak pidana tersangka atau terdakwa, dia harus dipenuhi dan dijamin hak-haknya yaitu mendapatkan proses penyidikan yang independent, objektif tanpa paksaan, tanpa intimidasi, tanpa ancaman dan agar dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dengan leluasa, dengan nyaman dan dengan aman,” urainya.

Julius pun mengatakan, tindakan penyidik yang diduga melakukan pelanggaran HAM kepada saksi Tio tidak hanya berdampak pada substansi pemeriksaan atau proses hukum, tetapi berdampak juga terhadap kondisi fisik dan psikis dari seseorang yang menghadapinya.

Terlebih, diketahui KPK merupakan sebuah lembaga yang puluhan tahun lalu, paling gagah, ganas, beringas karena menangkap petinggi-petinggi negara di level menteri-menteri, anggota-anggota DPR dan membongkar kasus-kasus mega korupsi.

“Kemudian diancam-ancam seperti ini jelas dia berdampak buruk bagi kondisi fisik dan psikis orang yang mengalaminya. Tapi pesan saya sebetulnya dengan keterangan saksi yang sudah diberikan d ihadapan persidangan dengan adanya dugaan intimidasi, ancaman paksaan lalu adanya tawaran uang," katanya.

“Saya pikir ini sudah jadi fakta persidangan majelis hakim bisa melakukan penetapan kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa lebih dalam, memanggil dan memeriksanya di dalam ruang persidangan untuk didengarkan keterangan saksinya. Karena keterangan saksi ini adalah keterangan yang sangat penting mengingat peristiwa ini sudah peristiwa yang sudah lama, jejak-jejak fisik mungkin sulit dilakukan,” tambahnya.

Julius juga meminta kepada pimpinan KPK untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik KPK yang menangani perkara tersebut. Apalagi, upaya intimidasi dan suap kepada Tio sudah viral dan menjadi atensi publik.

“Seharusnya pimpinan secara inisiatif utamanya Direkturat Pengawasan Internal harus memanggil nama yang disebutkan dugaannya dalam penyidik KPK untuk diperiksa secara etik dan dicari bukti-buktinya. Apakah betul ini telah melanggar profesionalitas dalam konteks etik, melanggar hukum acara prosedural dalam konteks prosedural ataupun merupakan dugaan tindak pidana yang namanya obstruction of justice dengan indikator tadi,” pungkasnya.

Adapun, Tio menerangkan bahwa sebelum dirinya diperiksa oleh KPK terkait penetapan Hasto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku pada 6 Januari 2025, dia dihubungi oleh seorang laki-laki yang ia tak dikenalnya dan meminta untuk bertemu. Di pertemuan itu, Tio ditawarkan uang Rp 2 miliar dan “perbaikan ekonomi keluarga” jika bersedia mengikuti permintaanya saat diperiksa penyidik KPK.

Dalam kesaksiannya, Tio juga menceritakan intimidasi yang dirasakannya saat menjalani pemeriksaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya