Viral! Dukungan untuk Marta, Ibu Lima Anak yang Ditahan Bunuh Suami karena Membela Diri
- Jo Kenaru (NTT)
Manggarai Timur, VIVA – Sejak Marta Semung ditahan di Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, banyak warganet memberikan dukungan melalui media sosial. Alih-alih dicaci karena menghabisi nyawa suaminya, Yohanes Burfolmon, Marta justru dipuji karena tindakannya dianggap sebagai upaya membela diri dari kekerasan suaminya yang sedang mabuk.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari kekerasan yang dilakukan korban terhadap tersangka. Berdasarkan pemberitaan media, setelah Marta memukul suaminya dengan sebilah kayu hingga terkapar bersimbah darah, ia segera melapor ke polisi dengan membawa kayu sebagai barang bukti.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto
- Jo Kenaru (NTT)
Sejak 12 Desember 2024, Marta ditahan di Polres Manggarai Timur dan dijerat Pasal 354 Ayat 2 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Yohanes Burfolmon meninggalkan delapan anak—lima dari pernikahannya dengan Marta dan tiga dari istri kedua. Kondisi ekonomi yang sulit membuat berbagai pihak, termasuk AKBP Suryanto dan Ketua Bhayangkari Cabang Manggarai Timur, Megawati Suryanto, terpanggil untuk membantu.
AKBP Suryanto telah beberapa kali mengirimkan bantuan sembako ke rumah anak-anak Marta di Kampung Golontoung, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong. Ia bahkan melunasi utang koperasi Marta sebesar Rp2.800.000.
“Ketika saya melunasi utangnya, ada sekitar 30 ibu-ibu, pihak koperasi, dan kepala cabang yang hadir. Sebelumnya, kami juga membantu dengan sembako dan uang jajan. Saya sangat prihatin dengan kondisi anak-anak itu,” ujarnya pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Tetangga juga turut membantu dengan mengumpulkan dana untuk melunasi utang-utang Marta. Paman Febri, anak bungsu Marta yang berusia lima tahun, menjadi pengasuh utama bagi anak-anaknya. Bantuan lain datang dari Penjabat Bupati Manggarai Timur, Boni Hasudungan, berupa modal usaha kios yang kini diberi nama **Kios Kasih**.
Kapolres Suryanto sempat menawarkan penangguhan penahanan agar Marta bisa merawat anak-anaknya, namun ia menolak. Marta merasa bersalah atas kematian suaminya dan mengalami trauma, terlebih karena makam Yohanes berada di samping rumah mereka.
“Meskipun sering mengalami KDRT, Marta tetap mencintai suaminya dan bahkan menerima poligami. Ia menolak penangguhan penahanan karena merasa lebih nyaman di Polres,” ungkap AKBP Suryanto.
Sebagai bentuk empati, polisi mengizinkan anak-anak Marta mengunjungi ibunya kapan saja.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto lunasi utang koperasi tersangka Marta
- Jo Kenaru (NTT)
Kasus Marta telah mencapai tahap P-19, menunggu kelengkapan berkas sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai. Berdasarkan rekonstruksi, Marta memukul Yohanes empat kali—dimulai dari kaki hingga akhirnya di kepala.
Meskipun Marta adalah korban KDRT berulang, hukum tetap menganggap tindakannya sebagai penganiayaan di luar batas membela diri. Ia dijerat Pasal 354 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
“Semoga hakim mempertimbangkan alasan kemanusiaan dalam memberikan putusan, mengingat Marta sebenarnya adalah korban,” harap AKBP Suryanto.
Seperti diketahui kasus ini memicu simpati publik, terutama terhadap anak-anak Marta yang kini hidup tanpa orang tua. Sebuah video Febri yang diunggah ke TikTok memperlihatkan bocah lima tahun itu menghadapi cobaan berat. Ayahnya meninggal, sementara ibunya harus menjalani hukuman di penjara. (Jo Kenaru/tvOne/NTT)