Pemprov Bali Batasi Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Sekda Minta Viralkan Instansi yang Melanggar
- VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Bali, VIVA – Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengungkapkan, lingkungan alam Bali cukup tercemar oleh sampah plastik. Tempat pemrosesan akhir (TPA) juga overload atau kepenuhan.
"Akibatnya, wisatawan mengeluhkan persoalan sampah, pohon mangrove banyak yang mati dan biota laut mengalami kerusakan akibat pencemaran sampah plastik," kata Dewa Indra, Minggu, 10 Februari 2025.
Oleh karena itu, kata dia, ajakan untuk tidak lagi mengkonsumsi air minum kemasan plastik dan membatasi penggunaan plastik sekali pakai sangat penting untuk mereduksi persoalan-persoalan tersebut.
Ilustrasi sampah
- VIVA/M Ali Wafa
Sebelumnya Pemprov Bali telah mengeluarkan SE Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai tanggal 20 Januari 2025 .
SE itu telah mengawali larangan penggunaan air minum dalam kemasan plastik, makanan, kue atau jajan dalam kemasan atau bungkus plastik.
Selain itu, seluruh pegawai di lingkup pemerintahan wajib membawa tumbler untuk kebutuhan minum di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat atau pertemuan, serta acara seremonial di seluruh perangkat daerah Pemprov Bali.
“Mohon ajakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh kearifan dan tanggung jawab untuk menjaga alam Bali agar tetap sehat untuk generasi kita mendatang,” ujarnya.
Tak hanya di lingkup Pemprov Bali, Sekda juga membuat imbauan Pembatasan Penggunaan Plastik kepada Pemerintah Kab/Kota se-Bali melalui Surat Pj. Gubernur Bali Nomor B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH tanggal 30 Januari 2025.
“Semua Bupati dan Wali Kota telah menindaklanjuti larangan ini bagi semua jajarannya melalui Instruksi atau Surat Edaran masing-masing Bupat dan Walikota,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah Pemkab dan Kota inisiatif pembatasan penggunaan plastik dilanjutkan dengan mengajak semua Instansi vertikal atau lembaga di Provinsi Bali seperti Forkopimda, perguruan tinggi dan BUMN/Swasta.
“Pj. Gubernur Bali telah menerbitkan SE B.00.600.4.15.1/7377/Setda tentang Pembatasan Penggunaan Plastik tanggal 8 Februari 2025 yg akan dikirim hari ini,” ujarnya.
Dewa Indra mengajak seluruh kalangan membudayakan membawa tumbler untuk memenuhi kebutuhan minum saat kerja, rapat, pertemuan, seminar, acara-acara seremonial.
"Mari kita jadikan membawa tumbler sebagai lifestyle gaya hidup sehat dan bagian dari budaya kerja di semua instansi, lembaga atau organisasi,” ujarnya.
"Silakan viralkan jika ada instansi yang masih mengabaikan ajakan ini," katanya.