Prabowo Ungkap Alasan Masih ke Luar Negeri di Tengah Efisiensi Anggaran
- Biro Pers Sekretariat Presiden: Laily Rachev
Surabaya, VIVA - Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap alasannya masih sering melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri di tengah efisiensi atau penghematan anggaran.Â
Prabowo menyebut, kunker ke luar negeri dilakukan karena dirinya diundang sebagai kepala negara untuk menghadiri konferensi dari negara-negara penting.
“Loh Presiden Prabowo sering ke luar negeri? Saya diundang sebagai kepala negara dalam konferensi penting oleh negara penting," kata Prabowo dalam pidatonya di Kongres XVIII Muslimat NU di Jatim International Expo, Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/2/2025).
Eks Menteri Pertahanan (Menhan) ini kemudian menjelaskan, ia ke luar negeri demi kepentingan bangsa. Tidak ada untuk kepentingan pribadi. "Saya mewakili bangsa untuk mengamankan kepentingan bangsa," tuturnya.
Presiden Prabowo Subianto Tiba di India
- Biro Pers Sekretariat Presiden: Laily Rachev
Prabowo lantas mengingatkan kepada seluruh Menterinya di Kabinet Merah Putih untuk mengurangi perjalanan dinas dan luar negeri. Ia menyebut, jika ada pejabat mau bepergian ke luar negeri, harus menggunakan dana pribadi.
"5 tahun enggak usah ke luar negeri kalau perlu. Yang ke luar negeri yang tugas, tugas ke luar negeri. Belajar boleh, tugas atas nama negara boleh," kata dia.
"Jangan tugas dicari-cari buat jalan-jalan. Kalau mau jalan-jalan, pakai uang sendiri," ujar Prabowo.
Sebelumnya, Prabowo memutuskan memangkas anggaran beberapa kementerian dan lembaga (K/L). Kebijakan Prabowo itu sesuai dengan arahan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025.Â
Prabowo melakukan efisiensi anggaran belanja hingga bisa menghemat yang negara total Rp360 triliun.
Dalam Inpres yang diteken Rabu, 22 Januari 2025, disebutkan rincian pemangkasannya yaitu Rp256,1 triliun merupakan efisiensi belanja kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.
Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan daftar KL yang harus dipangkas anggarannya melalui Surat Nomor S-37/MK.02/2025. Surat tersebut dikirimkan kepada seluruh menteri, kapolri, jaksa agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.