Yusril Sebut Pemulangan TKI Divonis Mati di LN Lebih Prioritas Dibanding Reynhard-Hambali
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imipas dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa kasus pidana mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di Luar Negeri lebih menjadi prioritas pemerintah untuk dipulangkan penahanannya.
Dia membandingkannya dengan pemindahan penahanan kepada Reynhard Sinaga dan Encep Nurjaman alias Hambali.
"Yang prioritas yang kita hadapi itu adalah banyak juga orang Indonesia yang dipidana mati di Saudi Arabia, di Malaysia, dan itu memang sudah sangat lama kasusnya. Saya kira kita akan memprioritaskan ini," ujar Yusril Ihza kepada wartawan di Jakarta, Senin 10 Februari 2025.
Reynhard Sinaga
- Facebook via BBC
Dia menjelaskan bahwa kasus Reynhard masih harus menunggu rampung menjalani masa hukuman 30 tahun di Inggris. Sebab, itu merupakan aturan hukum di negara Inggris.
Setelah Reynhard menjalani masa hukuman 30 tahun, baru dia bisa mengajukan permohonan bebas. Pasalnya, upaya pemulangan Reynhard dinilai bukan sebagai prioritas.Â
"Reynhard itu kan baru saja dihukum, yang menurut hukum Inggris 30 tahun dia baru bisa mengajukan keringanan. Jadi tidak menjadi suatu prioritas yang perlu kita selesaikan. Seperti halnya kasus-kasus yang lain yang mungkin perlu kita selesaikan ya," terang Yusril.Â
Eks Ketua Umum Partai Bulan dan Bintang (PBB) itu, menjelaskan bahwa TKI yang terkena ancaman hukuman mati baik di Arab Saudi maupun Malaysia jumlahnya lebih dari 50 orang. Komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi dan  Malaysia terkait pemindahan penahanan TKI yang dipidana mati sudah dilakukan.
"Banyak sekali, di Saudi Arabia ada, di Malaysia aja ada lebih 50 warga Indonesia yang dipidana mati. Dan itu sudah lama, dan itu kita prioritaskan, kita bahas untuk kita bicarakan juga dengan pemerintah Malaysia," sebutnya.Â
"Dan beberapa waktu lalu duta besar Arab Saudi juga datang ke kantor, kami juga singgung masalah ini. Menjadi sangat penting, karena memang mereka ini TKI, bekerja di luar negeri kemudian terlibat kejahatan dan dijatuhi hukuman mati dan itu perlu segera kita selesaikan," imbuh Yusril.
Sementara itu, Yusril menjelaskan terkait dengan pemindahan penahanan Hambali. Dia menyebut pemindahan penahanan Hambali sampai sekarang belum ada pembicaraan lebih jauh.
Sebab, menurut Yusril, Â tidak mudah untuk memeriksa kasus Hambali.Â
"Hambali pun belum ada pembicaraan apapun dan saat ini lagi kami pelajari. Jadi kasusnya memang tidak mudah memeriksanya, entahlah ada perubahan policy dari pemerintah Amerika Serikat terhadap orang-orang yang ditahan," kata Yusril.Â
"Jadi kasus Reynhard dan Hambali itu sebenarnya tidak menjadi prioritas untuk kita segera selesaikan dibandingkan dengan orang TKI atau WNI yang menerima hukuman mati di Malaysia dan Saudi Arabia, barangkali untuk pemberitaan itu kurang menarik," tukasnya.