Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Suami Mba Ita, Penetapan Tersangka KPK Sah!
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan suami Wali Kota Semarang Mba Ita, Alwin Basri. Artinya, penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap sah.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Arief Budi Cahyono di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2025.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- VIVA / Yeni Lestari
Dalam hal ini, hakim menyebutkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Alwin Basri sudah sesuai prosedur.Â
Pun, hakim menyatakan gugatan praperadilan tak berwenang memeriksa materi pokok perkara kasus tersebut.
Sebelumnya, Alwin Basri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan diajukan untuk mengetahui sah atau tidaknya penetapan tersangka dari KPK dalam kasus korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang.
Ilustrasi gambar : Hukum
- vstory
Adapun gugatan praperadilan Alwin Basri telah teregister dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Rencananya, sidang bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB di ruang sidang 05 PN Jakarta Selatan.
