Kubu Hasto Geram gegara KPK Perbaiki Bukti di Praperadilan, Hakim: Gak Usah Teriak-teriak!
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menegur keras kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim Biro Hukum KPK. Sebab, kubu Hasto dan biro hukum KPK ribut adu mulut dalam persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2025.
Sebelum menegur, hakim awalnya minta kepada tim biro hukum KPK untuk memberikan bukti tambahan. Meski begitu, tim KPK justru menyetorkan perbaikan atas daftar barang bukti yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
"Ya silakan diperlihatkan di persidangan tapi tetap catatan yang kemarin yang kami gunakan," kata hakim Djuyamto di ruang sidang.
Lalu, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy turut ikut maju ke depan hakim setelah mengetahui KPK malah menyerahkan perbaikan daftar barang bukti. Padahal, Ronny tak ikut maju saat KPK diminta menyerahkan bukti tambahan.
Perdebatan adu mulut pun terjadi antara kubu Hasto dengan biro hukum KPK.Â
Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Hakim langsung menegur keduanya. Hakim minta perdebatan menggunakan bahasa santai dan tidak berteriak-teriak.
"Perdebatannnya dengan bahasa yang santai saja. Gak usah pakai teriak-teriak. Ini live Pak, apa yang saudara sikap di sini itu dilihat," ujar hakim Djuyamto.Â
"Tolong perdebatanya saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar. Gak usah teriak-teriak!" lanjut hakim Djuyamto.
Ronny menjelaskan pihaknya keberatan atas perbaikan daftar bukti yang diajukan oleh tim hukum KPK. Hakim pun mencatat keberatan tersebut.
"Kami keberatan Yang Mulia, karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan Yang Mulia. Tolong dicatat," kata Ronny.
Hakim pun menjawab keberatan kubu Hasto. "Iya, betul. Kami tadi sudah mengingatkan. Kami tidak mau memperbaiki apa yang terjadi kemarin," ujar hakim Djuyamto.Â
"Kalau sekarang soal diperlihatkan, ya silakan saja. Justru dari pihak kuasa pemohon kan bisa melihat juga," tutur hakim Djuyamto.
Ronny menyampaikan pihaknya menolak daftar barang bukti yang disampaikan pihak KPK. Hakim menjelaskan daftar bukti yang digunakan sudah diserahkan sebelumnya.
"Yang Mulia, mohon izin, sedikit saja. Bahwa kemarin agenda kami mengetahui bahwa ini adalah bukti tambahan bukan perbaikan atas bukti yang sudah diajukan kemarin," jelas Ronny.Â
"Maka kami dari tim pemohon dengan tegas, mohon dicatat Yang Mulia di persidangan Yang Mulia ini," kata Ronny.Â
Ronny bilang pihaknya menolak bukti perbaikan dari KPK karena sudah lama yaitu pada 2019 dan 2020.
"Kami menolak bukti perbaikan yang diajukan oleh pihak termohon di mana bukti yang diajukan ini masih bukti yang 2019, 2020 perkara yang sudah disidangkan dan sudah inkrah. Terima kasih Yang Mulia," kata Ronny.
Hakim Djuyamto merespons keberatan dari kubu Hasto. Ia menjelaskan alasan tim Biro Hukum KPK yang menghadirkan daftar bukti. Pun, ia mencatat keberatan dari kubu Hasto.
"Jadi, yang jelas untuk daftar bukti yang kemarin ya. Apa yang tercatat kemarin. Tapi, hari ini kuasa termohon menghadirkan katakanlah aslinya yang kemarin tidak ada, ya silakan saja. Keberatan dari kuasa pemohon, saya catat di berita acara sidang," jawab Djuyamto.