Merasa Dirugikan, Kubu Hasto PDIP Nilai KPK Tetapkan Tersangka Secara Urak-urakan

Hakim Djuyamto Pemimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi banyak melakukan kesalahan administrasi dalam penetapan tersangka. Termasuk kepada kliennya, yang menyebabkan kerugian pada Hasto..

KPK Geledah Kantor Visi Law yang Didirikan Febri Diansyah dan Rasamala terkait Kasus TPPU SYL

Ronny menyampaikan hal itu, sebagai bentuk keberatan pada sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2025.

“Apa yang disampaikan ini banyak sekali kesalahan-kesalahan administrasi yang tentunya bisa merugikan klien kami,” ujar Ronny di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Buntut OTT, KPK Geledah Kantor PUPR OKU Sumsel

"Dalam persidangan yang mulia ini, kami memohon agar hal-hal ini tidak bisa terjadi karena ini merampas hak asasi seseorang karena mereka dengan gampang menetapkan tersangka seseorang tetapi administrasinya urak-urakan seperti ini,” sambungnya.

Sementara itu, Hakim Tunggal PN Jakarta Pusat, Djuyamto mengatakan, bahwa keberatan dari kubu Hasto Kristiyanto bisa disampaikan nanti ketika sidang agenda kesimpulan gugatan praperadilan.

Kronologi Penemuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo, 4 Orang Jadi Tersangka

Kemudian, Djuyamto mempersilakan KPK untuk menghadirkan saksi dan ahli yang sudah disiapkan. Namun, Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto, sempat meminta izin untuk menanggapi pernyataan Ronny.

“Sebelum kami menghadirkan saksi atau ahli, apakah kami diperkenankan untuk menanggapi dari kuasa pemohon?” tanya Iskandar.

Tim Biro Hukum KPK tidak diizinkan oleh hakim Djuyamto untuk menanggapi kuasa hukum Hasto itu. Djuyamto meminta KPK tak melanjutkan perdebatan dengan kubu Hasto Kristiyanto.

“Nanti kan saudara menanggapinya bisa di kesimpulan. Di sini bukan adu pantun pak. Silakan dituangkan dalam kesimpulan, hukum acaranya kan begitu,” tandas Djuyamto.

Sekadar informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya