Jual Sabu di Jakut, 4 WN Malaysia Diduga Jaringan Fredy Pratama Ditangkap

Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta, VIVA -- Empat warga negara (WN) Malaysia diduga jaringan gembong narkoba Fredy Pratama yang kedapatan menjual sabu di Sunter, Jakarta Utara, dicokok penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Buat hingga Sebar Video Porno Anak, 3 HP Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Diperiksa Bareskrim

"Ini bandarnya, bukan kurir. Ini yang menjual, ya. Mengendalikan, menjual juga di Jakarta. Jadi empat warga negara Malaysia masuk ke Indonesia untuk menjual sabu di Jakarta di pergudangan Sunter," ucap Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, Selasa 11 Februari 2025.

Penangkapan dilakukan pada 14 Januari 2025. Mereka menyelundupkan sabu ke Tanah Air lewat jalur Malaysia menuju Pontianak, Kalimantan Barat. Ada sebanyak 15 kg sabu disita.

Menikah dengan Pengusaha Malaysia, Pevita Pearce Ngaku Bingung Kalau Ditanya Soal Ini

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

"(Jalurnya) Malaysia-Pontianak-Jakarta. Dari Pontianak ke Jakarta melalui ekspedisi darat," katanya.

Bareskrim Bongkar Pemindahan Gas Elpiji Subsidi 3 Kg ke 12 Kg di Bogor, Bekasi, dan Tegal

Mereka dicokok pada tiga tempat kejadian perkara (TKP). Pertama di depan Indomaret Sunter, Jakarta Utara; lalu depan parkiran Imbera Nail & Beauty Bar, Sunter, Jakarta Utara; kemudian Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Satu dari mereka, yakni M, coba melarikan diri. Tapi, yang bersangkutan dicokok di Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara itu, empat pelaku telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dikenakan Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

Keempatnya terancam hukuman mati, minimal 5 tahun dengan denda Rp10 miliar. Sementara itu, satu tersangka berinisial T masih buron. Polri kini tengah bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) untuk menangkap T, yang merupakan warga Malaysia.  "Sekarang sudah diamankan semua oleh kita," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya