Jadi Tersangka, Berapa Keuntungan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Kasus Korupsi Jiwasraya?

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia/tangkapan layar.

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung), terus mendalami keuntungan yang didapat Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. Status Isa sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Jadi Tersangka Kasus Pelajar Tewas Diduga Ditendang Oknum Polisi

"Itulah bagian yang harus didalami. Apakah karena sesuatu, dan lain-lain. Tetapi, secara hukum tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, Rabu, 12 Februari 2025.

Namun, Harli menegaskan soal keuntungan dari tersangka tersebut bukanlah tujuan utama pembuktian. Sebab, ada atau tidaknya keuntungan, perbuatan Isa diduga sudah melanggar hukum.

Kadis PUPR Kondisikan 9 Proyek Nilai Fantastis Jatah DPRD OKU Sumsel, Begini Rinciannya

Hal itu lantaran berdasar aturan yang ada, tindak pidana korupsi bukan cuma menjerat yang menerima keuntungan. Tapi, juga menindak individu yang menguntungkan orang lain atau korporasi.

"Apakah hal itu mendapatkan keuntungan baginya sesuai Pasal 2 atau 3 UU Tipikor tidak mempersoalkannya sebab dalam unsurnya bisa juga karena menguntungkan orang lain atau korporasi," kata dia.

KPK Tahan 6 Orang Tersangka Buntut OTT di OKU Sumsel

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Sebelumnya, Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Usai ditetapkan Kejagung sebagai tersangka, Isa langsung ditahan.

"Yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Kohar, Jumat, 7 Februari 2025.

Abdul Kohar menyampaikan, Isa diduga merugikan negara terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Dia menyebut, kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp16,8 triliun. 

Kejagung menahan Isa selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

"Berdasar laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000," kata Abdul Kohar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya