Putusan Banding: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Timah
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis. Harvey dijatuhi pidana penjara 20 tahun terkait kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1Â miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar hakim di ruang sidang, Kamis, 13 Februari 2025.
Hakim banding menyatakan Harvey Moeis secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer. "Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara," ujarnya.
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana 6,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus timah.
Jaksa menilai vonis tersebut terlalu ringan. Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara. Jaksa akhirnya mengajukan banding.
Jaksa juga mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor kepada Helena Lim. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
