Praperadilan Hasto Tak Diterima, Hakim: Permohonan Kabur atau Tidak Jelas

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto memutuskan tak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang dengan agenda putusan gugatan praperadilan Hasto digelar pada Kamis 13 Februari 2025.

Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil Setelah Lebaran

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari.

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Djuyamto menjelaskan alasannya tak menerima praperadilan Hasto. Dia menyebut, formil gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tidak jelas.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Djuyamto.

KPK Didesak Tuntaskan Kasus TPPU SYL

Pun, dia menyebut biaya perkara sidang gugatan praperadilan Hasto, nihil.

Dengan putusan itu, status tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku tetap sah. 

KPK bisa terus melanjutkan proses penyidikan yang menjerat Hasto. Status tersangka untuk Hasto diumumkan KPK pada 24 Desember 2024.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu

KPK Duga Uang TPPU SYL Dipakai Buat Bayar Jasa Advokat di Kantor Visi Law

KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Advokat Visi Law Office, Pondok Indah, Jakarta Selatan terkait dengan kasus dugaan TPPU eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2025