KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT ASDP

Plh Dirdik KPK Budi Sokmo dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT ASDP. Penahanan dilakukan KPK pada Kamis 13 Februari 2025.

Rumah Ridwan Kamil Digeledah Pertama di Kasus BJB, KPK: Kami Ada Petunjuk

KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari kedepan. Mereka ditahan sampai 4 Maret 2025. 

"KPK melakukan Upaya Paksa berupa Penahanan terhadap 3 (tiga) orang mantan Dewan Direksi PT ASDP, yaitu IP. MYH dan HMAC untuk 20 hari kedepan, sampai dengan Tanggal 4 Maret 2025, di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di KPK, Kamis 13 Februari 2025.

Rugikan Negara Rp11,7 Triliun, KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Hanya tiga tersangka yang ditahan. Padahal, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Budi menyebut para tersangka bakal ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK.

"Surat Perintah Penahanan Nomor : 10-12/DIK.01.03/01/02/2025, Tanggal 13 Februari 2025," kata dia.

KPK Sita Deposito Rp70 Miliar, Mobil hingga Bangunan di Kasus Bank BJB

Adapun empat orang yang dijadikan tersangka oleh KPK yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.

Akibat upaya jahat para tersangka, negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini. Kerugian negara usai Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi.

Ridwan Kamil, yang lebih akrab disapa Kang Emil, segera merespons tantangan tersebut dengan tegas.

KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Skandal BJB

KPK telah melakukan penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK terkait kasus dugaan korupsi BJB

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025