Berkas Lengkap dan Bakal Diadili, Begini Kata Tom Lembong
- Ist
Jakarta, VIVAÂ - Kejaksaan Agung sudah merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong.
Berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Untuk itu, pihaknya bakal menyerahkan Tom Lembong ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga, yang bersangkutan akan segera diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi memang sudah (berkas perkara lengkap). Hari ini pelimpahan tersangka dan barang bukti," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jumat, 14 Februari 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar
- Antara
Bukan cuma Tom Lembong, jaksa penyidik pun juga menyerahkan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kepada penuntut umum. Adapun dalam kasus ini tim penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
"Jadi kegiatannya sudah berlangsung ya," ujarnya.
Sementara itu, Tom Lembong sendiri mengaku siap diadili. Dirinya tak banyak bicara dan cuma mengaku siap menghadapi persidangan.
"Ya, pelimpahan berkas ke jaksa penuntut. Ya, harus selalu siap," ujar Tom.
Untuk diketahui, kerugian negara riil dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, sebesar Rp578 miliar. Hal itu berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini sudah fiks nyata riil. Berapa jumlahnya? Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,47," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abqul Qohar pada Senin, 20 Januari 2025.
Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.Â
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 26 November 2024. Hakim tidak menerima sebagian gugatan praperadilan Tom Lembong.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun di ruang sidang.
Penetapan tersangka Kejaksaan Agung kepada Tom Lembong tetap sah terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong diminta tetap berada di dalam tahanan. Lantas, dia pun akan melanjutkan proses hukum selanjutnya.
Diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Kejaksaan Agung menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.