Setwapres Tingkatkan Layanan 'Lapor Mas Wapres', Cek Pengaduan Bisa Lewat WA
- ANTARA/Fauzan
Jakarta, VIVA -- Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) meningkatkan layanan 'Lapor Mas Wapres' Gibran Rakabuming Raka untuk mempermudah pelayanan pengaduan masyarakat. Â
Layanan yang ditingkatkan antara lain, pengecekan tindak lanjut pengaduan cukup dilakukan melalui WhatsApp di 081117042204, sehingga pelapor tidak perlu datang ke kantor Setwapres.Â
Setwapres menyatakan kebijakan ini berlaku mulai besok, 17 Februari 2025. "Dalam rangka meningkatkan pelayanan, program Lapor Mas Wapres terus memperbaiki mekanisme pelaporan dan pemantauan pengaduan," tulis keterangan akun instagram Setwapres, dilihat Minggu, 16 Februari 2025.Â
Suasana ruang pengaduan Lapor Mas Wapres bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin, 11 November 2024.
- ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Selain itu, layanan WA Lapor Mas Wapres juga ditingkatkan menjadi mencakup Cek Status Laporan dan Kirim Data Dukung. Sebelumnya WA Lapor Mas Wapres cuma menyediakan Kirim Laporan.
"Diharapkan kepada seluruh pengguna layanan Lapor Mas Wapres dapat memanfaatkan kemudahan layanan secara digital untuk mempermudah serta mempercepat penanganan tindak selanjutnya," ujarnya.Â
