Ngamuk di Ruang Sidang, Hotman Paris: Razman Terancam 3 Pasal Sekaligus

Hotman paris Hutapea
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan sebagai saksi kasus Razman Arif Nasution rusuh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Todung Mulya Lubis Tegaskan Siap Lakukan Perlawanan Hukum di Sidang Perdana Hasto Kristiyanto

"Hari ini saya mendapat surat panggilan dari Mabes Polri Dittipidum, kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia, surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan," ujar dia, Senin, 17 Februari 2025.

Dirinya menjelaskan, perbuatan Razman melanggar Pasal 207, 217, dan 335 KUHP  tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan, serta perbuatan tak menyenangkan.

Penangguhan Penahanannya Ditolak, Gimana Nasib Vadel Badjideh?

Hotman Paris nyaris adu jotos dengan Razman Nasution

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

"Ini adalah yaitu terkait dengan ucapan teriak-teriakan dari Razman di dalam ruangan pengadilan, yang mengatakan ke depan hakim di meja hakim sambil mukul-mukul meja mengatakan kepada Hakim 'koruptor, koruptor'," katanya.

Pengacara Hasto Dapat Kabar KPK Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa Besok

Dirinya mengaku bakal memberi keterangan perihal pengacara junior Firdaus Oiwobo yang naik ke atas meja di ruang sidang serta beberapa emak-emak yang ikut buat gaduh termasuk istri Razman. Hotman mengaku tak ada persiapan khusus menghadiri pemeriksaan. Pasalnya, dia datang sebagai saksi.

"Jadi, hanya menceritakan apa yang saya lihat, saya alami di persidangan, yang jelas ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, laporan terhadap pengacara Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo dan lainnya, ditindaklanjuti Polri. Penyelidikan pun telah dimulai oleh Korps Bhayangkara. Setelah sebelumnya kasus ini dilaporkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Laporan polisi hari ini (13 Februari 2024) baru masuk ke Tipidum. Artinya hari ini kami mulai melakukan penyelidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat, 14 Februari 2025.

Untuk diketahui, PN Jakut resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution beserta tim hukumnya, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri terkait keributan yang terjadi saat sidang.

Laporan yang dilayangkan atas nama lembaga itu diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim Polri. Terlapornya Razman beserta tim kuasa hukumnya. 

“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” ujar Maryono, Selasa, 11 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya