PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Hasto Lagi, Sidang Perdana Digelar Awal Maret
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai gugatan perdananya tidak diterima oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan Hasto sudah diterima oleh PN Jakarta Selatan sebanyak dua amar petitum.
"Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 telah masuk 2 (dua) permohonan praperadilan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dengan Termohon KPK RI," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Senin 17 Februari.
Humas PN Jaksel, Djuyamto
- VIVA / Yeni Lestari
Djuyamto menjelaskan bahwa dua amar petitum yang dimasukkan Hasto dalam gugatan praperadilannya itu yakni terkait penetapan tersangka suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.
Adapun petitum soal penetapan tersangka suap dari KPK, gugatan praperadilan Hasto telah teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
"Dengan hakim tunggal Afrizal Hady yang menguji sah tidaknya penetapan Tersangka atas nama Pemohon dengan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara," kata Djuyamto.
Lebih lanjut, Djuyamto menjelaskan untuk petitum praperadilan soal penetapan tersangka perintangan penyidikan kepada Hasto teregister dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
"Yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama Pemohon dengan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024 dalam dugaan tindak pidana Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan," sebutnya.
Djuyamto menekankan bahwa sidang perdana gugatan Hasto bakal digelar pada 3 Maret 2025.
"Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025," kata dia.
Hasto Ajukan Lagi Praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini rencananya menjadwalkan pemeriksaan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berkapasitas sebagai tersangka dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) DPR RI. Kendati begitu, kubu Hasto minta KPK menunda panggilannya.
Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan untuk menunda panggilan kepada Hasto Kristiyanto. Permohonan surat itu sudah dikirimkan sejak pagi tadi ke KPK.
"Penasehat Hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny Talapessy kepada wartawan, Senin 17 Februari 2025.
Source : ANTARA/Fath Putra Mulya
Ronny menyebut permintaan untuk menunda panggilan kepada Hasto dengan alasan berikut. Dia menyebut salah satu alasannya karena tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali Praperadilan di PN Jakarta selatan sebagai tindak lanjut putusan Praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny.
"Dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali 2 Praperadilan pada 2 Sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25," lanjutnya.
Ronny setelah ini meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan hakim dan langkah dan hak hukum kami.Â