2 Oknum Polisi Peras Remaja di Semarang Tak Dipecat, Disanksi Minta Maaf dan Demosi

Oknum polisi di Semarang tersangka pemerasan tidak dipecat
Sumber :
  • tvOne

Semarang, VIVA – Dua anggota polisi tersangka kasus pemerasan, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, tidak dipecat dari institusi Kepolisian serta hanya dijatuhi penempatan khusus dan sanksi demosi.

Warga Alim Dituduh Curi HP dan Gantung Diri Diduga Jadi Penyebab Polsek Kayangan Diserang Massa

Hal tersebut berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilakukan Polda Jawa Tengah (Polda Jateng), pada Senin pagi, 17 Februari 2025, pukul 10.00 Wib.  Sidang dipimpin oleh AKBP Edi Sulistyo dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan hasil putusan sidang menyatakan jika kedua tersangka terbukti melakukan perbuatan tercela. Kedua tersangka akan menjalankan patsus selama 30 hari terhitung sejak mereka ditahan.

Juniver Girsang: Penyidikan dalam RUU KUHAP Sebaiknya Tetap di Kepolisian

“Yang bersangkutan saat ini harus menjalankan 13 hari lagi patsus,” kata Kombes Artanto di Semarang, Senin.

Warga menghadang oknum polisi yang diduga lakukan pemerasan di Semarang

Photo :
  • tvOne
Kronologi 3 Polisi Ditembak Mati saat Gerebek Judi Sabung Ayam

Polda Jateng juga memberikan sanksi mutasi demosi terhadap kedua tersangka. Aiptu Kusno mendapat mutasi demosi 8 tahun sedangkan Aipda Roy 7 tahun.

“Untuk Aiptu Kusno pernah menjalani sidang disiplin sehingga yang bersangkutan memberatkan daripada Aipda Roy. Kasusnya itu menelantarkan keluarga dan sudah selesai, sudah rujuk dan bergabung kembali,” ujarnya

Kabid Humas menambahkan Polda Jateng akan memberikan pembinaan mental kepada kedua tersangka. Hal ini agar kedua tersangka selalu berpedoman pada Polri.  

“Akan melaksanakan pembinaan mental selama tiga bulan oleh Biro SDM terhadap anggota itu. Dan yang bersangkutan diminta meminta maaf di depan sidang KKEP terhadap institusi  Polri dan korban. Ini sudah direkam,” kata Artanto

“Demikian putusan vonis KKEP. Kedua pelanggar ditanya hakim yang bersangkutan dinyatakan menerima hasil sidang. Untuk proses pidana tetap berproses dan yang bersangkutan tetap menjalani sidang tindak pidana,” sambungnya 

Laporan: Didiet Cordiaz/tvOne Semarang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya