Oknum Personel Polres Batubara Ditangkap di Simalungun, Barang Bukti Sabu Disita

Oknum polisi, Aipda S saat diamankan Satnarkoba Polres Simalungun.
Sumber :
  • Dok Polres Simalungun

Medan, VIVA  – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang oknum polisi, Aipda S (49) atas kepemilikan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 2,06 gram.

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Jadi Tersangka Kasus Pelajar Tewas Diduga Ditendang Oknum Polisi

Berdasarkan informasi diperoleh, S yang merupakan personel bagian SDM Polres Batubara, diamankan di sebuah hotel di Huta I Kampung Pompa Nag. Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu malam, 15 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

"Tersangka berinisial S, seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Batubara Polda Sumatera Utara," ujar Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin, 17 Februari 2025.

Eks Hakim MA Usul Polisi Tetap Jadi Penyidik di RUU KUHAP

Ilustrasi narkoba jenis sabu

Photo :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, AKP. Henry Salamat Sirait menjelaskan, pihaknya menerima laporan di hotel telah terjadi transaksi narkoba jenis sabu. 

Miliki Ganja 23,52 Gram, Polisi Tangkap WNA Asal Mesir di Papua

"Petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki, berinsial S dan petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti," kata Henry.

Dari kamar hotel dihuni Aipda S, ditemukan barang bukti berupa sabu 2,06 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, satu buah kaca pirex, dua buah sekop terbuat dari pipet plastik, lima buah pipet plastik satu unit HP merek Oppo dan uang tunai Rp409.000.

Kini, Aipda S yang merupakan warga Desa Perkebunan Limapuluh, Kecamatan Limapuluh Kota, Kabupaten Batubara, bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Simalungun, untuk penyidikan selanjutnya. 

Lanjut, Henry mengungkapkan, pihaknya masih memburu seorang pelaku yang diduga memasok sabu kepada oknum polisi tersebut. 

"Menurut pelaku bahwa sabu tersebut, diperolehnya dari seorang, yang tinggal di Perlanaan, Perdagangan, Kabupaten Simalungun," kata Henry.

Atas perbuatannya, Aipda S dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain proses hukum, tersangka juga akan diproses secara internal kepolisian karena telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya