2 Hakim Kasus Suap Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator

Tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Dua hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang terlibat kasus dugaan suap, Erintuah Damanik dan Mangapul mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Keduanya, tetap siap diperiksa kapanpun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

img_title Perlawanan Roy Suryo Kandas! Hakim Minta Jaksa Teruskan Perkara Ijazah Jokowi

"Mohon izin Yang Mulia, kami dari penasihat hukum Pak Mangapul dan Pak Erintuah ingin menyampaikan berdasarkan azas cepat, sederhana dan murah pada peradilan kita. Kami atas kesepakatan juga dengan klien kami, mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Yang Mulia, dan klien kami, Pak Mangapul dan Pak Erintuah bersedia diperiksa sebagai saksi kapan pun yamg diinginkan JPU," ujar kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Sitepu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 18 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

img_title Ngeri! Botok Nekat Gelar Sumpah Pocong di PN Pati, Dibungkus Kafan dan Tantang Dua Hakim untuk Pembuktian Suap

Philips menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini belum sepenuhnya mengungkapkan tindak pidana dalam kasus ini.

Menurutnya, keterangan Erintuah dan Mangapul dinilai menjadi kesaksian kunci.

img_title Kericuhan di PN Pati yang Melibatkan Botok, KY Singgung Dugaan Perendahan Martabat Hakim

"Karena sampai saat ini saksi yang dihadirkan itu, menurut kami belum membuktikan tentang tindak pidana ini. Maka keterangan klien kami menjadi keterangan kunci untuk membuktikan perkara ini sehingga kami memohonkan kepada majelis dalam bersurat agar klien kami atas nama Pak Erintuah dan Pak Mangapul sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Yang Mulia," kata dia.

Pun, setelah itu, kubu Erintuah dan Mangapul langsung maju ke meja majelis hakim dan menyerahkan surat permohonan menjadi saksi JC tersebut.

Hakim mempersilakan dan menerima surat permohonan yang diajukan kuasa hukum Erintuah serta Mangapul.

"Ya silakan. Baik. Kami terima ya," sebut ketua majelis hakim Teguh Santoso.

Tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, jaksa telah mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut