KPK Panggil Wali Kota Semarang Ita dan Suami Hari Ini, Langsung Ditahan?
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi, kembali memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.
Keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Rabu, 19 Februari 2025. Pihak KPK memastikan surat panggilan sudah dikirim ke alamat kedua tersangka.
”Benar, tersangka HGR dan AB dipanggil sebagai tersangka hari ini,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan.
Suami wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri di KPK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Pernyataan Tessa juga sekaligus untuk merevisi informasi yang disampaikan pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto, yang sebelumnya menyebut Ita dan Alwin akan diperiksa pada Kamis, 20 Februari.
Diketahui, KPK sempat mengingatkan ancaman pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana termaktub dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Hal itu disampaikan KPK merespons Ita dan Alwin yang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik pada awal pekan lalu. Ita beralasan sedang menderita sakit sehingga harus dirawat.
"Apabila sakit sampai sejauh mana yang bersangkutan ini harus dirawat di rumah sakit tersebut, dan apabila tidak, tentunya akan ada langkah-langkah yang akan diambil oleh penyidik," kata Tessa beberapa waktu lalu.
Pada kasusnya, Ita dan Alwin terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Selain keduanya, KPK juga memproses hukum dua orang tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan, yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.